Awas Jika Terbukti “Bermain”, Pegawai Tetap PDAM Juga Bisa Dipecat
RK ONLINE - Direktur PDAM Thirta Dharma Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Orin Retnowati, ST, MT kembali menegaskan kalau saat ini, pihaknya masih melakukan pembenahan terhadap manajemen dan kepegawaian. Setelah memecat tenaga kontrak yang telah melakukan penyeleweangan pemasangan sambungan baru, Orin mengatakan jika tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan pemecatan terhadap pegawai termasuk pegawai tetap PDAM Thirta Dharma yang terbukti melakukan "permainan". "Jadi siapapun orangnya jika nantinya terbukti melakukan penyelewengan sepeti yang dilaporkan maka akan kita lakukan pemecatan. Meskipun nantinya harus melalui proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Orin. Belum lama ini menurut Orin mereka sudah melayangkan surat pemanggilan pegawai yang ada di UPTD untuk menghadap ke kantor pusat dan dimintai klarifikasi serta keterangan terkait pasangan diwilayahnya. Bagi yang melakukan pelanggaran serta penyelewengan maka harus siap mempertang jawabkan perbuatnya tesebut dengan sanksi terberat hingga pemecatan. "Kali ini yang sudah kita surati oknum pegawai tetap PDAM Thirta Dharma karena ada laporan terkait pemasangan. Maka dari itu kami tidak akan pilih kasih dalam penegakan disiplin dan tidak akan mentolerir oknum yang melakukan penyelewangan sehingga merugikan perusahaan daerah," ungkapnya. Orin juga menambahkan terkait apa yang disampaikan LSM Pekat dan ditambah dengan adanya persoalan lain di dalam tubuh PDAM, pihaknya telah mengambil kebijakan sebagai langkah untuk memutus mata rantai kejahatan didalam tubuh PDAM Thirta Dharma. "Sehingga kedepan tidak ada lagi oknum - oknum nakal yang bermain curang," pungkasnya. Pewarta : Ghultom/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang