Melanggar Prokes, Bupati Lebong Pastikan Puluhan PNS Bakal Disanksi

Melanggar Prokes, Bupati Lebong Pastikan Puluhan PNS Bakal Disanksi

RK ONLINE - Pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu nampaknya tidak main - main. Buktinya saat memimpin langsung Operasi Yustisi di jalan komplek perkantoran dua jalur, Rabu (2/6/21) Bupati Lebong Kopli Ansori dengan tegas mengingatkan kalau PNS yang terjaring melanggar Prokes, dipastikannya akan tetap diberikan sanksi tegas. Kopli mengatakan jika dalam menggelar operasi pencegahan penyebaran covid-19, mereka sama sekali tidak akan pandang bulu. Apa lagi sampai membeda - bedakan masyarakat umum dengan PNS. Dengan menyasar semua tempat perkumpulan, Kopli memastikan kalau PNS yang terjaring Operasi Yustisi karena melanggar Prokes tetap akan diberikan sanksi. "Tidak ada keistimewaan, semua yang terjaring melanggar Prokes tetap harus diberikan sanksi," tegas Kopli. Dia juga menjelaskan kalau varian baru Covid saat ini cukup banyak. Oleh karena itu dirinya mengaku sudah menugaskan tim Yustisi untuk terus melakukan operasi penegakan Prokes demi menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong. "Kami harap masyarakat dapat disiplin menerapkan prokes. Karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak hanya peran pemerintah yang dibutuhkan. Tetapi kesadaran masyarakat dan partisipasi masyarakat juga ikut berperan," tutupnya. Sementara itu Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan, SH mengatakan kalau melalui Operasi Yustisi ini, ada sebanyak 20 ASN yang terjaring karena melanggar Prokes. "Kebanyakan mereka mempunyai masker tetapi tidak dipakai, hanya disimpan dikantong," ungkapnya. Selanjutnya dia mengatakan kalau masyarakat dan ASN yang terjaring operasi ini kemarin, tetap diberikan sanksi sosial maupun denda. Mulai dari memakai rompi serta kalung bertuliskan pelanggar prokes hingga diminta untuk membeli masker, sebagai bentuk denda dari pelanggaran yang sudah dilakukan. Ketegasan ini menurutnya dilakukan dengan tujuan agar pelanggaran tersebut tidak diulangi lagi. " "Semuannya sama dan tidak ada sanksi yang dibeda-bedakan," tutupnya. Untuk diketahui kalau berdasarkan Perbup nomor 45 tahun 2020, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial atau denda. Sanksi sosial itu seperti memersihkan sampah dilokasi yang ditunjuk Pemkab Lebong, menyapu jalan hingga membersihkan rumah ibadah. Sementara untuk denda administratif yaitu sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan 5 pcs masker untuk diserahkan kepada petugas. Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga tetap dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, memberikan makan orang miskin atau yatim paling sedikit 5 orang hingga denda sebesar Rp 500 ribu. Pewarta : Eko Hatmono

Sumber: