Godok Perbup Teknis dan Dasar Pergeseran Anggaran
RK ONLINE - Selain pekerjaan rutin harian, Bagian Anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang saat ini juga disibukan dengan pekerjaan lainnya. Dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Bagian Anggaran juga sedang disibukan dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pergeseran anggaran. Ditengah kesibukannya Kabid Anggaran BKD Kabupaten Kepahiang Dedi Candira, S.Sos, M.Ak mengatakan kalau selain melaksanakan tugas rutinnya di Bidang Anggaran, dirinya dan tim aktif juga tengah disibukan dengan pembuatan Perbup tentang pergeseran anggaran. Mengacu kepada PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Dedi menerangkan kalau mereka saat ini sedang menggarap Perbup sebagai turunannya. "Iya sebagai turunan dan tindak lanjut dari PP dan Permendagri itu, kami sedang menggodok Perbup terkait pengelolaan keuangan daerah," terang Dedi saat dikonfirmasi Rabu (2/6/21). Dia mengatakan kalau pembuatan Perbup ini sudah mereka mulai sejak awal April lalu. Untuk kepentingan pengelolaan keuangan daerah, Dedi memastikan kalau di awal Juli mendatang, Perbup yang dibutuhkan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang ini sudah bisa diterapkan dan diberlakukan di Kabupaten Kepahiang. "Kalau bisa cepat untuk apa kita harus berlama - lama," ujar Dedi. Lebih lanjut Dedi menjelaskan kalau Perbup ini dibuat dengan cara mengadopsi penuh PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, Dedi mengatakan kalau Perbup ini dibutuhkan untuk kepentingan pergeseran anggaran yang terjadi karena pandemi Covid-19. Namun di sisi lainnya Dedi juga memastikan jika PP dan Permendagrinya tidak berubah, Perbup ini tetap bisa dijadikan dasar Pemkab Kepahiang untuk melakukan pergeseran anggaran di tahun anggaran selanjutnya. "Pergeseran anggaran tidak terjadi setiap tahun. Tapi kalau nantinya ditahun anggaran berikutnya kembali terjadi pergeseran anggaran, Perbup ini tetap bisa dijadikan dasar dan acuan. Dengan catatan PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 masih diberlakukan," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Mahasiswi Asal Kepahiang Nyambi Mucikari Ditangkap Polisi
- 2 3 Perampok Bawa Senjata Api Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya!
- 3 Bupati Kepahiang Minta DPPKBP3A Segera Pantau Kondisi Mental Anak Korban Perampokan!
- 4 Nekat Jadi Mucikari, Segini Keuntungan yang Diperoleh Mahasiswi Asal Kepahiang!
- 5 Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bikin Beban Masyarakat Bertambah
- 1 Mahasiswi Asal Kepahiang Nyambi Mucikari Ditangkap Polisi
- 2 3 Perampok Bawa Senjata Api Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya!
- 3 Bupati Kepahiang Minta DPPKBP3A Segera Pantau Kondisi Mental Anak Korban Perampokan!
- 4 Nekat Jadi Mucikari, Segini Keuntungan yang Diperoleh Mahasiswi Asal Kepahiang!
- 5 Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bikin Beban Masyarakat Bertambah