Mantan Kades dan Pendamping Desa Sukamerindu Ditetapkan Tersangka

Mantan Kades dan Pendamping Desa Sukamerindu Ditetapkan Tersangka

RK ONLINE - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Akhirnya, Rabu (19/05/2021) Kejari Kepahiang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sukamerindu. Kali ini melalui press release, secara resmi Kejari Kepahiang menetapkan TK (55) yang merupakan mantan Kades Sukamerindu dan MH sebagai pendamping desa sebagai tersangka. "Tersangkanya ada 2 orang mantan Kades dan pendamping desa," terang Kajari Kepahiang, Ridwan, SH. Dilanjutkannya, TK dan MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DD tahun 2017. Dalam kasus ini keduanya diduga menyimpangkan DD dengan jumlah keseluruhan yang mencapai Rp 400 juta. Dalam perkara ini, Ridwan mengatakan, pihaknya hanya mengamankan mantan Kades TK saja. Sedangkan tersangka MH, sedang menjalani proses hukum di Lapas Curup karena perkara penipuan. "Mantan kadesnya dititipkan di sel tahanan Polres Kepahiang," singkat Ridwan. Pewarta : Hendika Andesta

Sumber:

Mantan Kades dan Pendamping Desa Sukamerindu Ditetapkan Tersangka
Bagian Pemerintahan

Terkini

Terpopuler

Pilihan