Serapan Anggaran TA 2021 Baru Sebatas Pembayaran Gaji PNS
RK ONLINE - Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat KAbupaten (Sekkab) Lebong baru berhasil merekapitulasi serapan anggaran untuk dua bulan pertama tahun 2021. Yaitu bulan Januari dan Februari. Sementara serapan anggaran untuk bulan Mei dan April belum diketahui karena terkendala data. Kabag Administrasi Pembangunan Setkab Lebong, Iin Setiawan, ST, Senin (17/05/2021) mengatakan, untuk Januari hingga Februari serapan anggaran baru diangka 3,17 persen. Serapan tersebut diperoleh baru sebatas pembayaran gaji PNS. Diakui, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait serapan anggaran untuk bulan Maret. Namun karena peralihan penerapan sistem aplikasi keuangan, pihaknya diminta untuk melakukan pendataan secara manual sehingga mengalami kesulitan dalam mentransfer data. "Jika ditambah Maret dan April tentu serapan anggraannya lebih dari itu (3,17 persen, red)," kata Iin. Rendahnya serapan anggaran tersebut tak terlepas dari kendala dalam menerapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dituntut diterapkan sejak awal 2021. Karena terkendala, dalam perjalanannya terpaksa harus kembali ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). "Dengan hal itu maka OPD terpaksa kembali melakukan input rincian kegiatan dari SIPD ke SIMDA. Hal ini sangat mempengaruhi penyerapan anggaran karena tentu membutuhkan waktu," tambahnya. Hal itu ditambah dengan proses revocusing anggaran sebesar 8 persen untuk penanganan Covi-19 yang diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini tentu berpengaruh terhadap Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD yang harus dirubah menyesuaikan setelah revocusing anggaran. "Untuk sekarang ini fokus kepada gajinya saja dengan program SIPD, ,kalau sudah clear di SIMDA untuk DPA yang baru ini baru di clear kan spj dari bulan januari, akan tetapi rencananya kita akan mengajukan pada triwulan ke 2 karena untuk kesiapan supaya lebih matang dahulu, dan juga takutnya tidak ada persiapan akan menyebabkan kelabakan di bagian SPJ nya jika belum lengkap," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang