Serapan Anggaran TA 2021 Baru Sebatas Pembayaran Gaji PNS
RK ONLINE - Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat KAbupaten (Sekkab) Lebong baru berhasil merekapitulasi serapan anggaran untuk dua bulan pertama tahun 2021. Yaitu bulan Januari dan Februari. Sementara serapan anggaran untuk bulan Mei dan April belum diketahui karena terkendala data. Kabag Administrasi Pembangunan Setkab Lebong, Iin Setiawan, ST, Senin (17/05/2021) mengatakan, untuk Januari hingga Februari serapan anggaran baru diangka 3,17 persen. Serapan tersebut diperoleh baru sebatas pembayaran gaji PNS. Diakui, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait serapan anggaran untuk bulan Maret. Namun karena peralihan penerapan sistem aplikasi keuangan, pihaknya diminta untuk melakukan pendataan secara manual sehingga mengalami kesulitan dalam mentransfer data. "Jika ditambah Maret dan April tentu serapan anggraannya lebih dari itu (3,17 persen, red)," kata Iin. Rendahnya serapan anggaran tersebut tak terlepas dari kendala dalam menerapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dituntut diterapkan sejak awal 2021. Karena terkendala, dalam perjalanannya terpaksa harus kembali ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). "Dengan hal itu maka OPD terpaksa kembali melakukan input rincian kegiatan dari SIPD ke SIMDA. Hal ini sangat mempengaruhi penyerapan anggaran karena tentu membutuhkan waktu," tambahnya. Hal itu ditambah dengan proses revocusing anggaran sebesar 8 persen untuk penanganan Covi-19 yang diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini tentu berpengaruh terhadap Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD yang harus dirubah menyesuaikan setelah revocusing anggaran. "Untuk sekarang ini fokus kepada gajinya saja dengan program SIPD, ,kalau sudah clear di SIMDA untuk DPA yang baru ini baru di clear kan spj dari bulan januari, akan tetapi rencananya kita akan mengajukan pada triwulan ke 2 karena untuk kesiapan supaya lebih matang dahulu, dan juga takutnya tidak ada persiapan akan menyebabkan kelabakan di bagian SPJ nya jika belum lengkap," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Bukan Cuma Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Terancam Dijerat Pasal Perzinahan
- 2 Sudah Dikembalikan, Mobnas Unsur Pimpinan Dewan Tidak Diketahui Keberadaannya
- 3 Strategi Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Kepahiang Tekankan Penguatan Posyandu!
- 4 Jadi Puncak Debat Pilkada 2024, TGR Rp11 Miliar di DPRD Kepahiang Ternyata Sudah Dilirik APH!
- 5 Jelang Pemberangkatan, Kemenag Kepahiang Sosialisasikan Kelengkapan Dokumen Haji 2025
- 1 Bukan Cuma Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Terancam Dijerat Pasal Perzinahan
- 2 Sudah Dikembalikan, Mobnas Unsur Pimpinan Dewan Tidak Diketahui Keberadaannya
- 3 Strategi Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Kepahiang Tekankan Penguatan Posyandu!
- 4 Jadi Puncak Debat Pilkada 2024, TGR Rp11 Miliar di DPRD Kepahiang Ternyata Sudah Dilirik APH!
- 5 Jelang Pemberangkatan, Kemenag Kepahiang Sosialisasikan Kelengkapan Dokumen Haji 2025