Soal Dana Hibah Rp 11 Miliar, Kejati Bengkulu “Dikejar” Mahasiswa

Soal Dana Hibah Rp 11 Miliar, Kejati Bengkulu “Dikejar” Mahasiswa

RK ONLINE - Protes mahasiswa terhadap dana hibah Rp 11 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berlanjut. Baru sehari didemo massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kejati Bengkulu didatangi kembali Pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) wilayah Bengkulu, Rabu (05/05/2021). Kedatangan tersebut dalam agenda hearing dana hibah dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu senilai Rp11 miliar. Pihak GMNI ingin mengklarifikasi atas penerimaan dana hibah tersebut oleh Kejati. "Kami ingin mengetahui kebenarannya serta memberikan catatan kritis sebagai bahan pertimbangan intitusi aparat penegak hukum, agar tidak terintervensi oleh adanya dana hibah. Terutama terhadap beberapa penyelesaian kasus di Pemkot Bengkulu," kata Koordinator hearing Badan Pengurus Cabang KAMMI Bengkulu, Ricki Pratama Putra. Ricki menilai adanya penyaluran dana hibah tersebut merupakan sebuah kesalahan kebijakan yang dilakukan. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, sejumlah dana pada konten pembangunan yang menyasar pada masyarakat telah lebih dulu direfocusing. sehingga masyarakat membutuhkan bantuan dalam mencukupi kebutuhan selama pandemi. "Lihat dulu kondisi saat ini baik tingkat kemiskinan maupun kondisi masyarakat di masa pandemi ini. Utamakan dampak refocusing dahulu untuk masyarakat dari pada hibah," jelasnya. Dalam kondisi ini, pihaknya juga bakal menggelar hearing bersama Pemerintah Kota Bengkulu. Tujuannya menegaskan manfaat dari hibah yang diketahui diperuntukan pada pembangunan gedung utama kantor Kejati dan dinilai harus dibatalkan. Terpisah, Plh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Adi Purnama menyampaikan, pihaknya tidak dapat mengambil sikap dari pertemuan tersebut. "Kami dalam posisi tidak bisa menjawab menerima atau menolak dana hibah. Karena dalam hal ini bukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu saja yang menerima dana hibah. Silahkan pihak KAMMI melakukan hearing dulu dengan Pemkot selaku pemberi hibah dan lembaga lainnya, sehingga mempunyai jawaban yang sama dan sesuai," singkat Adi. Baca berita terkait : Di Tengah Pandemi Covid-19, Dana Hibah Rp 11 M dari Pemkot Bengkulu untuk Kejati Diminta Dibatalkan Pewarta : Gatot Julian 

Sumber: