Di Tengah Pandemi Covid-19, Dana Hibah Rp 11 M dari Pemkot Bengkulu untuk Kejati Diminta Dibatalkan

Di Tengah Pandemi Covid-19, Dana Hibah Rp 11 M dari Pemkot Bengkulu untuk Kejati Diminta Dibatalkan

RK ONLINE - Dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kepada beberapa lembaga yang ada menimbulkan kontra. Salah satunya dana hibah dari Pemkot Bengkulu untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sehingga turunnya massa ke jalan, Selasa (04/05/2021). Aksi turun ke jalan dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu. Mereka yang meminta dana hibah Rp 11 miliar yang diperuntukkan bagi Kejati Bengkulu perlu dikaji ulang bahkan dibatalkan. "Dalam kondisi saat ini, dana hibah sebesar itu tidak layak untuk digunakan Aparat Penegak Hukum. Karena lebih bermanfaat untuk pengendalian pandemi," kata Ketua DPC GMNI Bengkulu, Sudi Sumberta Simamarta. Dia melanjutkan, pemberian dana hibah dari Pemkot Bengkulu kepada Kejati Bengkulu senilai Rp 11 miliar untuk renovasi gedung dianggap belum terlalu penting dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. "Kami minta batalkan dana hibah Rp 11 miliar yang ada. Karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah khususnya yang terdampak pandemi Covid-19," tegas Sudi. Apalagi dana Rp 11 miliar tersebut, lanjut Sudi, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan baru direalisasikan tahun 2021 ini. Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo meminta agar pihak GMMI dan gerakan mahasiswa lainnya mengawal dana hibah lembaga lainnya juga. Sebab selain Kejati Bengkulu, Pemkot Bengkulu tahun ini juga menggelontorkan dana hibah ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu, serta TNI dengan anggaran bervariasi. "Kenapa hanya Kejati Bengkulu yang dikawal dana hibah yang digelontorkan Pemkot Bengkulu. Padahal masih banyak lembaga lain yang menerima dengan jumlah yang lebih besar," kata Pramono. Pihaknya menilai pelaksanaan hibah tersebut bukan atas kehendak Kejati melainkan Pemkot Bengkulu. "Kami sudah menolak namun nyatanya masih terus diproses di DIPA mereka, bahkan lebih besar ploting dana hibahnya. Selain itu dana hibah diberikan Pemkot Bengkulu bukan melalui uang melainkan barang yang memang dilaksanakan prosesnya oleh Pemkot Bengkulu sendiri. Saya minta kiranya GMNI juga harus bersikap dan mampu memberikan pengawalan anggaran hibah terhadap lembaga lain," tegas Pramono. Pewarta : Gatot JulianĀ 

Sumber: