Ini Rincian Retribusi Sampah /Bulan di Kepahiang, Swasta Juga Termasuk

Ini Rincian Retribusi Sampah /Bulan di Kepahiang, Swasta Juga Termasuk

RK ONLINE - Guna memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menetapkan tarif retribusi sampah terhadap pedagang, usaha atau jasa, pemukiman penduduk hingga kantor non pemerintah atau swasta. Penetapan tarif tersebut berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi. Seperti disampaikan Kepala Dinas LH Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd, Selasa (20/04/2021). Adapun daftar tarif retribusi pelayanan persampahan antar lain perumahan atau tempat tinggal sebesar Rp 1.000/ bulan, perkantoran pemerintah Rp 10.000/ bulan, non pemerintah (Swasta) Rp 15.000/ bulan, rumah makan Rp 30.000/ bulan, rumah makan menengah Rp 20.000/ bulan, rumah makan kecil atau kedai Rp 15.000/ bulan. Sedangkan untuk PKL tetap, gerobak sate, bakso dan sejenis toko atau konter Rp 500/ hari. Kemudian pertokoan besar atau swalayan Rp 150.000/ bulan, toko sedang Rp 15.000/ bulan, toko kecil Rp 5.000/ bulan, hotel Rp 20.000/ bulan, RSU pemerintah dan swasta Rp 25.000/ bulan, klinik Rp 15.000/ bulan, praktek dokter Rp 15.000/ bulan, apotek Rp 10.000/ bulan, gudang Rp 10.000/ bulan, bengkel kendaraan Rp 15.000/ bulan. "Retribusi kebersihan Rp 15.000 ribu/ bulan yang diambil dari perusahaan swasta itu memang ada dalam Perda. Setiap penarikan retribusi yang dilakukan oleh petugas itu berdasarkan peraturan daerah tentang kebersihan dan dibuktikan dengan karcis," jelas Muktar. Diterangkan Muktar, mengenai retribusi kebersihan Dinas LH ditargetkan PAD setiap tahunnya Rp 58 juta. Ada beberapa kategori penarikan retribusi kebersihan yang ditetapkan selain pedagang yakni kantor non pemerintah, bengkel ataupun usaha dan jasa lainnya. "Dinas LH ditetapkan target PAD setiap tahunnya untuk retribusi kebersihan ini. PAD setiap tahunnya ini diharapkan dapat melampaui target yang ditetapkan," demikian Muktar. Pewarta : Reka Fitriani 

Sumber: