Dugaan Pungli Kios Pasar Kuliner Resahkan Dinas Pariwisata Rejang Lebong
RK ONLINE - Sejauh ini penggunaan kios pasar kuliner yang berada di lapangan setia negara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, belum dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini dilakukan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong mengingat masih pandemi Covid-19 dan masih menunggu adanya Perda. Hanya saja, belakangan ini Dispar Kabupaten Rejang Lebong diresahkan dengan informasi soal adanya pengutan atas penggunaan kios pasar kuliner. Sebab itu, diharapkan kepada pedagang penghuni kios pasar kuliner yang diminta biaya untuk melapor ke Dispar Rejang Lebong. Ini dikatakan Kepala Dispar, Upik Zumratul Aini melalui Kabid Pemasaran dan Pariwisata, Taslim, Senin (19/04/2021). "Dispar belum ada pungutan atas penempatan kios pasar kuliner oleh pedagang karena masih gratis. Kalau ada oknum mengatasnamakan Dispar menagih biaya atas penempatan kios pasar kuliner, maka itu Pungli (Pungutan Liar). Jadi tolong laporkan segera kepada kami. Secepatnya laporan tersebut akan ditindalnjuti, bahkan hingga melibatkan aparat penegak hukum," tegas Taslim. Lebih lanjut dikatakan Taslim, tarif kios pasar kuliner belum bisa ditetapkan saat ini karena harus ada dasar hukumnya terlebih dahulu yakni Peraturan Daerah (Perda). "Kalau sudah ada Perdanya, maka besaran iuran atau tarif kios akan diketahui. Jadi nominal yang dibebankan kepada pedagang, itu sudah diatur pemerintah. Untuk sekarang ini, saya pastikan kalau kios pasar kuliner belum ada tarifnya dan belum dibebankan biaya kepada pedagang," sampai Taslim. Sementara untuk biaya listrik, memang dibebankan kepada masing - masing pedagang yang menempati kios. Biaya listrik ini pun tergantung dari pemakaian pedangan yang ada di kios tersebut. Begitu juga dengan air, ditangung oleh pedangang bukan dari dinas pariwisata. "Sekarang kan pasar kuliner sudah ramai dari sebelumnya. Karena kendaraan harus melintasi kawasan ini. Sehingga banyak pengunjung khususnya jelang buka puasa selama ramadhan ini. Nah momen ini, pedagang jangan mau begitu saja percaya kalau ada oknum mengatasnamakan Dispar minta iuran kios," demikian Taslim. Pewarta : Rahyadi GultomĀ
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan