Tempo 19 Hari Saja, 10 Gugatan Cerai Masuk PA Kepahiang

Tempo 19 Hari Saja, 10 Gugatan Cerai Masuk PA Kepahiang

RK ONLINE - Sepanjang April 2021 atau dalam tempo 19 hari saja, total sudah 10 perkara gugatan perceraian masuk kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang. Kepada Radarkepahiang.Id, Humas PA Kepahiang, Rusdi Rizky Lubis, S.SY, Senin (19/04/2021) menuturkan, melalui data statistik perkara jumlah gugatan cerai yang belum ditangani kantor PA Kepahiang hingga saat ini menyisakan 27 perkara. "Masih ada 27 yang belum ditangani, beberapa berlangsung hari ini (Sidang). Ke 27 perkara tersebut, diantaranya 10 perkara masuk di bulan ini ditambah 25 perkara sisa dibulan lalu, 8 perkara putus dan 8 lagi minutasi," ujar Humas PA Kepahiang. Selain perkara gugatan, juga masuk perkara permohonan sebanyak 23 kasus. Angka ini lebih banyak dibandingkan pada bulan Maret lalu dengan jumlah 15 perkara. "Bulan Maret lalu hanya masuk 15 (Perdata permohonan), yang mana seluruhnya sudah ditangani dan hanya menyisakan 1 pada bulan Februari lalu. Jika ditotal, hingga saat ini ada sebanyak 24 permohonan yang sedang ditangani," lanjutnya. Sementara itu, tidak ada kasus Gugatan Sederhana, Jinayat dan Praperadilan Jinayat yang ditangani. "Jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, PA Kepahiang menangani sebanyak 9 perkara perceraian dan 2 permohonan sepanjang bulan April 2020," demikian Humas PA Kepahiang. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: