8 Mobnas Lebong Dikembalikan Dalam Kondisi Rusak Parah
RK ONLINE - Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menerima 50 unit mobil dinas (Mobnas) operasional dari 67 Mobnas yang masuk daftar penertiban. Namun tidak semua kendaraan plat merah yang sudah berhasil dikandangkan itu dalam kondisi baik. Tercatat ada 8 unit Mobnas dalam kondisi rusak berat. Bahkan petugas dari Bidang Aset terpaksa menderek mobnas tersebut dengan kendaraan lain untuk membawanya ke halaman parkir BKD Lebong. Itu karena mesin Mobnas tak bisa hidup bahkan beberapa diantaranya ban mobil mengalami kerusakan parah. Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si, Selasa (06/04/2021) mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan evakuasi dalam penertiban Randis yang rusak dengan cara di derek. Selain dari rumah pemegang mobnas ada juga mobnas yang dijemput saat masih berada di bengkel. "Yang jelas kami diinstruksikan untuk mengandangkan mobnas operasional yang masuk dalam daftar penertiban. Semaksimal mungkin kami lakukan itu sekalipun mobnas dalam keadaan rusak," kata Rizka. Terkait kondisi mobnas yang rusak, Rizka mengaku hal itu merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari OPD pemilik aset bergerak tersebut. Dalam hal ini pihaknya hanya sebatas melakukan penertiban saja. Kondisi ini dipastikannya akan turut disampaikan dalam laporan penertiban mobnas operasional yang diinstruksikan langsung oleh bupati. "Apakah mobnas yang rusak ini akan masuk dalam daftar lelang atau diperbaiki oleh OPD tergantung dengan bupati. Yang jelas ini akan dilaporkan kepada beliau, " tambah Rizka. Diketahui, meski penarikan kendaraan operasional sudah diperpanjang, namun hingga batas akhir, Senin (05/04/2021) belum seluruhnya berhasil dikandangkan. Dari 67 randis operasional yang masuk daftar penertiban baru 50 unit yang sudah diserahkan. Artinya masih ada 17 kendaraan lagi yang belum dikembalikan. Terbanyak kendaraan operasional yang tercatat sebagai aset Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub). Dari 14 unit kendaraan baru 8 unit kendaraan yang diserahkan, 6 unit lainnya belum. Pewarta : Eko Hatmono
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan