Ada Perubahan Jalur Kendaraan di Perkotaan RL
RK ONLINE - Jika selama ini jalan jalur lintas perkotaan di Kabupaten Rejang (RL) menggunakan dua jalur. Tapi sekarang jalan di perkotaan Rejang Lebong menggunakan jalan satu jalur saja. Seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Rahmad Yuzir, Senin (05/04/2021). Diterangkannya, ada pembaharuan jalur jalan lintas perkotaan Rejang Lebong yakni jalur dua arah pasar tengah saat ini sudah mulai digunakan untuk satu arah. sehinga kedepanya tidak ada lagi jalan perkotaan yang melewati dua arah melainkan satu arah. "Arah yang kita buat saat ini adalah dari Provinsi Bengkulu menuju Kota Lubuk Linggau, sekarang tidak dapat lagi melewati jalur kota pasar tengah. Karena pengendara yang mengarah ke Lubuk Linggau harus melewati jalan simpang Lebong ke gang dodon belakang bang mego," terangnya. Sementara untuk jalur dari Lubuk Linggau ke Bengkulu, penguna jalan harus melewati jalan kartini kantor pos memasuki pasar kuliner dan tembus di depan kantor Golkar dan kantor BRI. "Tidak bisa lagi jalan lurus menuju pasar tengah kota curup. Pengendara sebelum masuk ke jalan utama harus mutar atau melewati pasr kuliner. Langkah ini agar pasar kuliner ke depan lebih hidup dan masyarakat banyak tahu dimana pasar kuliner di Kabupaten Rejang Lebong," sampai Rahmad Yuzir. Dia menambahkan, jalur lalu lintas ini akan dipantau hingga sebulan ke depan. Mengingat masih banyak pengendara yang belum mengetahui adanya pembaharuan jalur kendaraan di jalan perkotaan Rejang Lebong. "Dalam waktu dekat ini kita akan memasang rambu - rambu lalu lintas di beberapa titik, sebagai tanda pembaharuan jalur kendaraan dan penunjuk arah," pungkasnya. Pewarta : Rahyadi GultomĀ
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan