Pemprov Transfer DBH Kepahiang Rp 5,5 M, untuk Bayar Utang?

Pemprov Transfer DBH Kepahiang Rp 5,5 M, untuk Bayar Utang?

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mendapatkan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp 5,5 miliar. Hanya saja belum bisa dipastikan, apakah Rp 5,5 miliar tersebut merupakan tunggakan DBH yang belum dibayarkan untuk tahun 2019 dan 2020 lalu atau DBH untuk tahun 2021. Mengingat total tunggakan DBH untuk tahun 2019 dan 2020 jumlahnya mencapai Rp 48 miliar. Dikonfirmasi, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Musi Dayan membenar hal tersebuut. DBH Rp 5,5 miliar ditransfer pada akhir Maret lalu dan sudah masuk ke kas Kabupaten Kepahiang. "Sudah kami terima Rp 5,5 miliar, tapi belum bisa dipastikan apakah itu DBH untuk tahun 2021 atau pembayaran untuk tahun 2019 - 2020 lalu," singkat Dayan, Minggu (04/04/2021). Diketahui, untuk tahun 2019-2020 lalu Kabupaten Kepahiang hanya menerima DBH dari Pemprov Bengkulu kisaran Rp 12 miliar saja. Masing - masing triwulan I 2019 Rp 6 miliar dan triwulan I tahun 2020 Rp 6 miliar. Kabupaten Kepahiang tetap berharap Pemprov Bengkulu membayarkan seluruh DBH yang belum disetorkan tahun 2019 - 2020, karena Rp 48 miliar itu sendiri sudah masuk dalam di APBD Kepahiang. Sumber DBH yang diterima Kabupaten Kepahiang diantaranya, dari pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan sejumlah sumber lainnya. Pewarta : Efran AntoniĀ 

Sumber: