Kuota 3.500 Persil, Masyarakat Kepahiang Cukup Bayar Rp 200 Ribu Saja

Kuota 3.500 Persil, Masyarakat Kepahiang Cukup Bayar Rp 200 Ribu Saja

RK ONLINE - Tahun 2021 ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang mendapat kuota 3.500 persil sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini kesempatan masyarakat di Kepahiang mendapatkan sertifikat dengan cukup membayar Rp 200 ribu kepada negara. Karena itu diingatkan agar kesempatan ini tidak disia - siakan. Selasa (30/03/2021) Kepala BPN Kepahiang, Romeli Santiago Abbas mengatakan, program ini sejalan dengan Program Strategis Nasional (PSN). Seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. "Masyarakat yang belum mempunyai sertifikat diajukan ke Kades/ lurah dan disampaikan ke BPN Kepahiang. Selanjutnya BPN Kepahiang akan menindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan," kata Romeli. Menurut Romeli, pengajuan masyarakat yang disampaikan ke BPN Kepahiang seluruhnya akan ditindaklanjuti dengan pengukuran lahan tanpa terkecuali. Selanjutnya lahan masyarakat yang tidak bermasalah dan persyaratan lengkap, sertifikatnya diproses untuk diterbitkan. Sebaliknya lahan bermasalah misalnya dalam sengketa akan ditunda penerbitan sertifikatnya hingga permasalahannya selesai. "Kepahiang menuju desa lengkap, jadi semua usulan yang masuk akan kita ukur. Lahan yang masih bermasalah kita pending dulu hingga tuntas, baru lah setelah itu kita lanjutkan prosesnya," sampai Romeli. Untuk mengantisipasi pungutan liar, Romeli menegaskan, ketika dlakukan pengukuran lahan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat pemilik lahan. Masyarakat hanya melakukan pembayaran Rp 200 ribu sesuai dengan keputusan bersama Menteri agraria dan tata ruang / kepala badan pertanahan nasional, menteri dalam negeri dan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 25/ SKB/ V/ 2017, nomor 90 - 3167A tahun 2017 dan nomor 34 tahun 2017. "Jadi tidak ada biaya yang dibayar masyarakat, baik biaya pengukuran hingga kepada biaya pendaftaran hak. Masyarakat hanya diwajibkan membayar Rp 200 ribu sesuai ketetapan dalam SKB 3 menetri," demikian Romeli. Pewarta : Efran AntoniĀ 

Sumber: