Perekaman E-KTP Masih Jadi PR Besar Disdukcapil Kepahiang

Perekaman E-KTP Masih Jadi PR Besar Disdukcapil Kepahiang

RK ONLINE - Tingginya jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, Selasa (30/03/2021) mengatakan, pihaknya mencatat dari Data Kondisilasi Bersih (DKB) tercatat sebanyak 5.649 jiwa warga Kabupaten Kepahiang belum memiliki KTP-elektronik dari total 111.879 wajib KTP-el. Dijelaskan Ana-sapaannya, sejak Kabupaten Kepahiang dimekarkan sampai dengan saat ini terdapat 8.334 data warga yang belum memiliki KTP-el, dari data tersebut Dukcapil diminta oleh pemerintah pusat untuk melakukan pembersihan data penduduk. "Warga yang belum merekam KTP-el berdasarkan DKB adalah 5.649. Namun dari pemerintah pusat kita diminta melakukan konsolidasi dan pembersihan data penduduk sebanyak 8.334. Data ini sejak pemekaran kabupaten, kemungkinan karena warga pindah atau meninggal dunia. Jadi untuk pembersihan data penduduk ini diperlukan koordinasi dan pengecekan langsung oleh desa dan kelurahan," jelas Ana. Terkait dengan pemutakhiran data penduduk, dijelaskan Ana, pihaknya meminta peran serta pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan pengecekan terhadap data warga yang belum memiliki KTP-el, pindah wilayah ataupun meninggal dunia. "Jadi, sejak perubahan kartu kependudukan dari manual menjadi elektronik terdata banyak warga yang belum melakukan perekaman. Sehingga data ini perlu dilakukannya pemutakhiran, tidak sembarang bisa dihapus karena harus dikroscek sampai ke desa dan kelurahan," pungkas Ana. Pewarta : Reka Fitriani

Sumber: