April 2021, Tarif Baru PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong Diterapkan

April 2021, Tarif Baru PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong Diterapkan

RK ONLINE - Manajemen PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong mulai memberlakukan tarif baru penggunaan air bersih bagi pelanggan, mulai April 2021 nanti. Seperti disampaikan Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong, Orin Retnowati, ST, MT, Selasa (23/03/2021). Dikatakan Orin, tarif air bersih selama ini masih menggunakan tarif yang ditetapkan tahun 2013 yang lalu atau 8 tahun belum ada perubahan. Sehingga tarif lama tersebut dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. "Saat ini kita sudah buat penetapan tarif baru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 pasal 2. Menyatakan kalau perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan dengan trasparansi dan akuntabilitas," jelas Orin. Selain pasal tersebut, dalam proses perhitungan dan penetapan tarif juga berdasarakan kelompok atau golongan. Di Kabupaten Rejang Lebong ada 4 kelompok dan kategori harga tarif penggunaan air bersih. Diantaranya kelompok satu seperti terminal, panti asuhan, panti jompo, tempat ibadah, pondok pesantren dan hydra umum. Sedangkan untuk kelompok dua yaitu rumah makan, warung, rumah yang di jalan protokol,rumah dengan type luas dan rumah dengan type 30 meter perkubik. Kemudian kelompok tiga yaitu niaga besar, niaga kecil, ABRI tingkat kecamatan dan desa,dan IP ABRI tingkat kabupaten dan Provinsi Bengkulu. Terakhir, kelompok empat yaitu kelompok khusus. Untuk kelompok satu, menurut Orin, tarif akan diberlakukan dari mulai tarif Rp 1.400 hingga Rp 1.900 perkubik. Sementara kelompok dua, itu dari mulai harga Rp 2.300 sampai dengan Rp 4.100. Kelompok tiga dari harga Rp 4.800 perkubik hingga Rp 6.900. Terakhir kelompok empat harga akan diberikan sesuai dengan kesepakatan dengan pelanggan. ''Jadi kenaikan harga tarif air ini mulai diberlakukan awal bulan April mendatang. Kami sudah mulai menyampaikan pemberitahuan dan sosialisasi terkait hal ini. Kami juga minta masukan terkait rencana perhitungan serta penetapan tarif sesuai Permendagri Nomor 71 tahun ini,'' terang Orin. Orin berharap dengan adanya kenaikan tarif yang mulai diberlakukan di bulan depan ini, PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong dapat memberikan pelayanan yang lebih prima. Kemudian dapat melengkapi seluruh fasilitas untuk mengetasi segala bentuk keluhan para pelanggan dengan cepat. Pewarta : Rahyadi GultomĀ 

Sumber: