Mayoritas Perusahaan di Kepahiang Tidak Salurkan CSR

Mayoritas Perusahaan di Kepahiang Tidak Salurkan CSR

RK ONLINE - Tercatat di Bagian Ekonomi Setkab Kepahiang, total ada 53 perusahaan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu wajib menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR). Kewajiban CSR tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang nomor 9 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan. Namun, berdasarkan catatan Bagian Ekonomi Setkab Kepahiang manyoritas perusahaan tidak menyalurkan CSR. Terkait kewajiban CSR ini, dalam waktu dekat Bagian Ekonomi Setkab Kepahiang akan melayangkan surat kepada 53 perusahaan tersebut. "Dengan surat yang dilayangkan nantinya, supaya perusahaan - perusahaan di Kabupaten Kepahiang bisa menyalurkan CSR. Soal nominal CSR-nya sedikit atau pun banyak, bukan persoalan. Karena terpenting CSR yang disalurkan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang," kata Nuriansyah. Ketika perusahaan sudah menyalurkan CSR kepada masyarakat, sambung Nuriansyah, diharapkan menyampaikan laporannya kepada pihaknya. Sehingga bisa diketahui apa - apa saja yang disalurkan, termasuk nominal CSR yang disalurkan. "Penyaluran CSR ini sifatnya wajib, karena regulasinya telah dibuat sejak tahun 2016 lalu. Kalau untuk sekarang yang melaporkan penyaluran CSR dengan kita, itu paling banyak hanya 5 perusahaan saja. Artinya masih banyak perusahaan lainnya yang tidak menyalurkan," pungkas Nuriansyah. Pewarta : Efran Antoni 

Sumber: