Maling Ayam, Bebek dan Kuras Isi Rumah Korban, 4 Pelaku Satu Keluarga Ditangkap Polisi
RK ONLINE - EE (23), ID (27), JK (34) dan RH (30) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Keempatnya ditangkap karena nekat maling di rumah milik Hogi Sofian bin Harman (28), pedagang sayuran warga Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Senin (22/03/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Keempatnya tertangkap basah sedang membawa hasil curian. Yakni 6 ekor ayam, 3 ekor bebek, 1 unit receiver, 1 unit Tablet merk Advan, 1 buah Hp merk Nokia, BPKB sepeda motor, 2 botol racun rumput dan 17 Pcs kartu perdana Trie. Diketahui, keempat pelaku yang diamankan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang ini merupakan warga dari 3 kecamatan. Yakni warga Kecamatan Ujan Mas, Seberang Musi dan Kecamatan Kepahiang yang ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan, masing - masing tersangka memiliki hubungan kekeluargaan. Karena selain memiliki hubungan antara adik ipar dan kakak ipar, ada 2 tersangka lainnya yang merupakan suami dari 2 orang perempuan yang berstatus adik kakak. Oleh sebab itu Welliwanto menyampaikan jika keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini merupakan pelaku pencurian yang berstatus 1 keluarga. "Semua tersangka yang diamankan karena mencuri ini adalah satu keluarga. Karena masing - masing tersangka diketahui memiliki hubungan kekeluargaan yang masih sangat dekat. Bahkan ada 2 tersangka berstatus adik ipar dan kakak ipar," terang Welliwanto. Dijelaskannya, para pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Setelah berhasil masuk, lalu menguras isi rumah korban dengan membawa kabur beberapa barang berharga. Bukan cuma itu saja, tersangka juga memutuskan untuk membuka kandang ternak milik korban dan membawa semua hewan peliharaannya. Tersangka EE yang tinggal tidak jauh dari rumah korban sudah lama membaca situasi, kondisi dan kebiasaan korban yang selalu bepergian tengah malam untuk berjualan di Pasar Pagi. "Kebiasaan korban yang bepergian tengah malam inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk beraksi. Karena seperti biasanya saat kejadian, korban dan istrinya sedang berada di Pasar Pagi," jelasnya. Kasat Reskrim Polres Kepahiang ini juga mengungkapkan, pengungkapan kasus Curnak dan bongkar rumah ini diawali oleh Tim Elang Juvi yang sedang melakukan patroli dengan cara menyisir wilayah hukum Polres Kepahiang. Saat melintas di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Tim Elang Juvi melihat keempat tersangka yang menunggangi 2 unit sepeda motor dengan gerak - gerik yang mencurigakan. Melihat gelagat tersangka ini, Tim Elang Juvi kemudian langsung mencegat keempat tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat itu lah di dalam karung, ditemukan barang - barang berharga dan hewan ternak milik korban. "Awalnya keempat tersangka mengaku itu barang milik mereka dan saat itu mereka baru pulang dari kebun. Tapi berkat kepiawaian petugas dalam menggali informasi, keempatnya mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka dan barang hasil curiannya sudah diamankan ke di Mapolres Kepahiang," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta
Sumber: