BPUM Rp 2,4 Juta Dibuka Lagi, Kuota Penerima Tanpa Batas

BPUM Rp 2,4 Juta Dibuka Lagi, Kuota Penerima Tanpa Batas

RK ONLINE - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dibuka lagi tahun 2021. Kembali dibukanya program yang juga dikenal dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini dibenarkan Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, H. Husni Thamrin, SE, Kamis (18/03/2020). Menurutnya, informasi ini langsung dari portal resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Bahkan Kemenkop UKM tidak memabatasi kuota bagi setiap daerah. "Dipastikan BPUM sebesar Rp 2,4 juta dibuka lagi tahun ini. Kuotanya pun tidak dibatasinya. Makanya untuk Kabupaten Kepahiang akan diusulkan sebanyak - banyaknya, agar merata didapat oleh pelaku UKM. Kita sudah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai hal ini," sampai Husni. Lebih lanjut dikatakan Husni, BPUM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi para pelaku usaha kecil. Pendaftaran penerima BPUM ini hanya bisa dilakukan secara online oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Syarat serta ketentuan pendaftarannya tetap sama seperti tahun lalu. Masyarakat mendaftarkan diri ke kantor kelurahan dengan membawa data kependudukan seperti KTP-el, alamat tempat tinggal, bidang usaha, nomor telephon dan sedang tidak ada pinjaman perbankkan. Kemudian data itu kita input ke Kemenkop dan UKM. Kalau masyarakat bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat, akan diberi notifikasi lewat no telephon," jelas Husni. Husni menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM. Diantaranya, pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankkan. Kemudian pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Syarat selanjutnya, pengusaha mikro juga bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. Husni mengungkapkan, tahun 2020 lalu sebanyak 9.005 pelaku UMKM di Kabupaten Kepahiang diusulkan sebagai penerima BPUM. "Kalau berapa yang diakomodir sebagai penerima BPUM tahun lalu, kita dari pihak dinas di daerah tidak mendapatkan laporannya. Karena notifikasi langsung disampaikan kepada penerima masing - masing oleh Kementerian Koperasi dan UKM," terangnya. "Untuk pendaftaran penerima BPUM tahun 2021 belum ada ketentuan dibuka sampai kapan, tapi pendaftaran sudah dibuka sejak bulan Maret ini. Kemudian untuk UMKM yang sudah mendapatkan bantuan, tidak bisa dapat bantuan lagi. Karno sudah terkoneksi dengan data kependudukan. Sedangkan untuk perbankkan yang ditunjuk dalam hal menyalurkan bantuan BPUM yakni BRI," demikian Husni. Pewarta : Reka Fitriani

Sumber: