Urus Izin Dulu Baru Bangun, Jika Tidak Ingin Dibongkar

Urus Izin Dulu Baru Bangun, Jika Tidak Ingin Dibongkar

RK ONLINE - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menegaskan, pihaknya akan menindak masyarakat atau oknum yang mendirikan bangunan tanpa izin. Jika ada bangunan yang dibangun tidak sesuai saat dilakukan pengecekan oleh tim, maka akan dilakukan penertiban hingga pembongkaran paksa. "Jika masyarakat tidak ingin dibongkar dan ditertibkan bangunannya, uruslah izin terebih dahulu sebelum mendirikan bangunan. Jangan sebaliknya, mendirikan bangunan dulu baru mengurus izin," tegasnya, Kamis (18/03/2021). Jono menambahkan, masyarakat harus memahami pentingnya pembuatan izin dalam membangun. Jika tidak mengerti, dapat mencari tahu di internet atau langsung datang ke kantor DPMPTSP karena akan diberikan pendampingan hingga selesai. "Kami memberikan pelayanan untuk masyarakat yang ingin membuat perizinan. Jangan pernah berpikir membuat izin itu sulit sehingga diabaikan. Karena dapat berakibat fatal jika dilakukan sidak oleh dinas terkait untuk bangunan tanpa IMB, sebab bisa dibongkar," jelas Jono. Dijelaskan lebih jauh, izin tidak akan dikeluarkan jika dari tim survei menemukan adanya hal-hal yang tidak sesuai peraturan. "Tim survei dari DPMPTSP, DLHK, PUPR, dan dinas terkait lainnya akan dilakukan pengecekan. Baik itu jarak ke bahu jalan utama, lokasi di pemukiman, atau alih fungsi lahan. Dan jika tidak sesuai saat disurvei kami tidak akan mengeluarkan izinnya. Ada beberapa bangunan yang tidak kami keluarkan izinnya hingga sekarang karena tidak sesuai survei di lapangan," pungkasnya. Pewarta : Gatot JulianĀ 

Sumber: