Refocusing DAU dan DID Lebong Capai Rp 51 Miliar
RK ONLINE - Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Provinsi Bengkulu kembali terkena refocusing. Totalnya sekitar Rp 51 miliar didapat dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Intensif Daerah (DID). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, Rabu (17/03/2021) mengatakan refocusing tersebut untuk penanganan Covid-19. Dana hasil refocusing tersebut diperuntukkan untuk masalah vaksin maupun pengawasan masalah Covid-19. "Kembali terkena recofusing lagi untuk anggaran yang kita dapat," sampainya. Ditambahkannya, DAU yang didapat Kabupaten Lebong ada sebesar Rp 370 miliar yang akan dipotong minimal sebesar 8 persen atau lebih kurang sebesar Rp 29,6 miliar ditambah dengan DAU yang sudah di transfer. Kemudian pemotongan sebesar 30 persen dari DID. Dalam hal ini DID ditahun 2021 ini sebesar Rp 28 miliar. "Jadi jumlahnya lebih kurang Rp 51 miliar yang harus direfocusing," tambahnya. Menyikapi kembali adanya recofusing, maka pihaknya selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara bergantian telah memanggil masing - masing OPD untuk melihat anggaran mana yang bisa dipotong dan yang tidak bisa dipotong. "Kami akan memanggil masing-masing OPD agar tidak ada polemik yang mengatakan TAPD yang melakukan pemotongan," lanjutnya. Terpisah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mengatakan untuk refocusing memang sesuai amanat dari pemerintah pusat. Akan tetapi mengenai hal itu, pihaknya mempertanyakan kembali anggaran tersebut dipergunakan untuk apa. "Jika untuk kesehatan sebenarnya dari Dinas Kesehatan sudah ada anggarannya. Apakah untuk pengadaan alat kesehatan yang mana sudah dilakukan di tahun 2020 yang lalu atau untuk kebutuhan apa," tukasnya. Pewarta : Eko Hatmono
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan