Bersurat ke Pemprov Bengkulu Sudah, Apa Kabar DBH Kepahiang Rp 48 Miliar?

Bersurat ke Pemprov Bengkulu Sudah, Apa Kabar DBH Kepahiang Rp 48 Miliar?

RK ONLINE - Rabu (17/03/2021), Kepala BKD Keuangan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Damsi, S.Sos menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan surat serta telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dengan harapan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 48 miliar hak masyarakat Kepahiang segera dibayarkan Pemprov Bengkulu. Namun sejauh ini, DBH yang diharapkan belum ada kabar lebih lanjut. Damsi menuturkan, DBH Rp 48 miliar milik Kabupaten Kepahiang tersebut merupakan DBH tahun 2019 dan tahun 2020. Karena tahun 2019 dan tahun 2020, Pemprov Bengkulu baru menyetorkan Rp 12 miliar. "Tahun 2019, Pemprov Bengkulu hanya menyetorkan DBH triwulan I saja Rp 6 miliar. Begitu juga DBH tahun 2020 yang hanya disetorkan Rp 6 miliar," kata Damsi. Menurut Damsi, dengan tidak disetorkannya DBH RP 48 miliar tersebut artinya ada kekurangan APBD Kabupaten Kepahiang. "Itu merupakan PAD kita, sudah masuk dalam APBD Kepahiang. Saya rasa tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Bengkulu untuk tidak melakukan pembayaran. Karena sejauh ini SK terkait DBH telah dibuat, tinggal mereka lakukan pembayaran saja," sampai Damsi. Lebih lanjut diterangkan Damsi, DBH yang setiap tahunnya diterima Kabupaten Kepahiang tersebut berasal dari berbagai sumber. Diantaranya DBH pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan sejumlah sumber lainnya. "Sekali lagi kita berharap Pemprov Bengkulu segera membayar lunas DBH. Karena dana itu sangat kita butuhkan untuk pembangunan Kabupaten Kepahiang," demikian Damsi. Pewarta : Efran AntoniĀ 

Sumber: