Anak Dijanjikan Jadi ASN Kejaksaan, IRT Durian Depun Tertipu Rp 60 Juta

Anak Dijanjikan Jadi ASN Kejaksaan, IRT Durian Depun Tertipu Rp 60 Juta

RK ONLINE - Harapan Susanti untuk menjadikan anaknya sebagai salah satu Aparatur  Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari), saat ini sirna sudah. Lantaran gampang percaya dan nekat memilih masuk melalui "Pintu belakang", Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini malah menjadi korban penipuan dengan kerugian hingga Rp 60 juta. Minggu (07/03/2021) sekira pukul 15.00 WIB, BH alias UG (57) warga Air Putih Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong terduga pelaku penipuan terhadap Susanti berhasil diringkus jajaran Polsek Ujan Mas. Informasi dihimpun RK, penipuan terjadi sejak awal Agustus 2019 lalu. Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dan mengatakan bisa menjadikan anak korban Intan Kumalasari, sebagai ASN Kejaksaan tanpa harus mengikuti tes. Namun harus ada uang "Pelicin" yang jumlahnya sesuai dengan yang diminta terduga pelaku penipuan. Korban yang percaya dengan apa yang disampaikan pelaku, akhirnya menuruti dan memenuhi beberapa kali permintaan uang yang diminta pelaku. Tapi setelah menghabiskan uang sebanyak Rp 60 juta, apa yang dijanjikan sama sekali tidak tersampaikan. Sementara pelaku saat itu dikabarkan sudah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. "Korban membuat laporan dan tersangka berhasil kami amankan," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu. Teguh Prasetyo, S, Tr.K, Senin (08/03/2021). Dijelaskannya, peristiwa penipuan terjadi bukan hanya satu kali melainkan sudah dilakukan berulang - ulang kali. Pertama, Agustus 2019 pelaku datang mengawali aksinya. Kemudian 11 Agustus 2019, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta uang tunai Rp 7 juta untuk mempersiapkan berkas administrasi. Setelah itu, 8 September 2019, pelaku datang lagi mengaku membutuhkan uang Rp 12,5 juta sebagai biaya untuk meluluskan anak korban. Selanjutnya 12 Desember 2019, pelaku kembali datang memintai uang sebesar Rp 14 juta dikarenakan uang yang sebelumnya diserahkan korban, masih kurang dan harus segera ditambah. Terakhir 4 Mei 2020, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 21 juta. Uang ini akan digunakannya untuk mengatur penempatan anak korban yang saat itu menurut pelaku, sudah lulus namun ditugaskan di Kejari Bengkulu Selatan. Sama seperti beberapa kali sebelumnya, korban yang percaya begitu saja langsung memenuhi permintaan pelaku dan memberikan uang tersebut kepada pelaku. Sayangnya setelah pertemuan tersebut, korban sama sekali tidak pernah lagi bertemu dengan pelaku. Bahkan setelah berulang kali menyambangi kediaman pelaku, tidak pernah berhasil bertemu. Akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan apa yang dialaminya ini ke Polsek Ujan Mas. "Kalau keseluruhan uang yang diberikan korban jumlahnya memang tidak sampai Rp 60 juta. Tapi ditambah dengan biaya - biaya lainnya yang dikeluarkan korban, totalnya mencapai Rp 60 juta," ungkap Teguh. Kapolsek Teguh menuturkan, setelah menerima laporan itu jajaran Unit Intel dan Unit Reskrim Polsek Ujan Mas langsung melakukan penyelidikan. Pelaku yang tidak menetap, membuat petugas sempat kesulitan. Sampai akhirnya Minggu (07/03/2021), petugas mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kediamannya di Air Putih Curup. Gerak cepat petugas membuahkan hasil. "Sadar dirinya bersalah, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan dan sekarang ia sudah kami tetapkan sebagai tersangka," demikian Kapolsek Ujan Mas. Pewarta : Hendika Andesta 

Sumber: