Lansia dan Mantan Pasien Covid Boleh Divaksin

Lansia dan Mantan Pasien Covid Boleh Divaksin

RK ONLINE - Meskipun belum dilaksanakan saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang menginformasikan jika vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini memiliki ketentuan terbaru. Kalau sebelumnya sempat dilarang, Dinkes Kepahiang memastikan jika orang Lanjut Usia (Lansia) dan mantan pasien positif Covid-19 boleh divaksinasi. Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si, Selasa (02/03/2021) mengatakan, awalnya vaksin Sinovac ini hanya boleh diberikan kepada yang belum pernah terkonfirmasi positif dengan batasan maksimal berusia 59 tahun. Namun belum lama ini menurutnya, Kemenkes RI kembali membuat edaran baru yang mengatur bahwa masyarakat yang pernah terkonfirmasi positif dan Lansia boleh dan bakal menjadi bagian dari sasaran vaksinasi. "Iya memang benar, edaran dari kementerian megatakan demikian. Artinya mantan pasien positif Covid dan yang sudah berusia lanjut tetap bisa divaksin dan bakal masuk dalam antrean sasaran vaksinasi," terang Tajri. Meskipun demikian, Tajri mengaku masih belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan vaksin bagi Lansia dan mantan pasien covid. Lantaran masih ada kategori sasaran vaksinasi yang jauh lebih prioritas yang pelaksanaannya harus disegerakan. "Karena sesuai dengan instruksi dari kementerian, pelaksanaan vaksinasi harus dilaksanakan dengan skala prioritas," jelasnya. Sementara itu mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi tahap pertama gelombang kedua, Tajri menuturkan, masih belum bisa memastikannya. Namun setelah melakukan koordinasi dengan Dinkes Provinsi Bengkulu. Hari ini, Rabu (03/03/2021) untuk yang kedua kalinya mereka akan kembali melakukan penjemputan vaksin untuk persediaan kebutuhan vaksinasi di Kabupaten Kepahiang. "Jumlahnya ada 1.100 Cc Sinovac untuk 550 orang," demikian Tajri. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: