Sampah Medis RSUD Kepahiang Menumpuk Berbulan – bulan

Sampah Medis RSUD Kepahiang Menumpuk Berbulan – bulan

RK ONLINE - Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Kamis (25/02/2021), jajaran penyidik dari Polres Kepahiang Polda Bengkulu turun melakukan pengecekan terhadap Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah medis milik RSUD Kepahiang. Cukup mengejutkan, tidak hanya menggunakan bangunan alakadarnya. Sampah medis yang berbahaya dari RSUD Kepahiang ini juga disimpan dan ditimbun berbulan - bulan lamanya. Pantauan langsung RK, tiba di RSUD Kepahiang penyidik dan DLH langsung ke lokasi TPS di bagian belakang bangunan gedung RSUD. Di tempat ini ditemani Dirut RSUD Kepahiang, dr. Hulman August Erikson, penyidik langsung meminta petugas TPS membuka pintu masuk TPS. Saat itulah diketahui di dalamnya terdapat tumpukan sampah medis yang sudah menggunung. "Iya sampah medis ini memang sudah lama tidak diangkut, kurang lebih sudah kisaran 2 bulan terhitung sejak awal 2021," terang Hulman. Hulman menjelaskan, pengangkutan limbah medis ini mereka lakukan menggunakan jasa perusahaan swasta yang bergerak pada bidang usaha Waste Management Service (WMS) pengelolaan limbah B3 dan non B3 khususnya bidang pengangkut, pengumpul dan pemanfaat bahan berbahaya dan beracun dari PT. Dame Alam Sejahtera (DAS). Sistem pengangkutan limbah medis ini pula menurut Hulman, hanya dilakukan setelah kuota pengangkutannya sudah memasuki kategori cukup muatan. Sehingga sebelum ada pengangkutan, sampah medis ini terpaksa ditampung dan ditimbun di dalam TPS dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan. "Pengangkutannya tidak dilakukan setiap hari. Karena sampah medis baru diangkut oleh pihak ketiga setelah muatan angkutanya pas," demikian Hulman. Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH didampingi Kanit Tipiter Ipda. R. Pasaribu, SH, MH menjelaskan, pengecekan TPS RSUD Kepahiang ini lantaran sebelumnya sudah diproses lantaran diduga tidak berizin. Selain melakukan pengecekan TPS, juga dilakukan pengecekan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) RSUD Kepahiang. "Hasilnya selain diduga tidak berizin, TPS tersebut juga sudah kami pastikan tidak layak untuk dioperasikan. Karena selain bangunannya yang alakadarnya saja, letaknya juga masih terlalu dekat dengan bangunan RS," terang Pasaribu. Menindak lanjuti hasil pengecekan kemarin, Kanit Tipiter ini mengungkapkan kalau pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan. Secepatnya, sejumlah saksi akan dihadirkan ke Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan. "Proses penyelidikan lanjut terus dan kami akan segera memanggil sejumlah saksi lagi untuk dimintai keterangan," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor    : Candra Hadinata 

Sumber: