Pengadilan Agama Kepahiang Laksanakan Sidang Keliling

Pengadilan Agama Kepahiang Laksanakan Sidang Keliling

RK ONLINE - Pengadilan Agama Kepahiang, Kamis (25/02/2021) melaksanakan kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan. Misalnya karena jarak, transportasi, biaya kendala lainnya. Humas Pengadilan Agama Kepahiang, Rusdi Rizky Lubis, S.SY mengatakan, hari ini sidang keliling dilaksanakan di Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Kegiatan sidang keliling termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran "Hari ini kita melaksanakan sidang keliling di Desa Embong Sido. Tercatat ada 8 sidang yang dilaksanakan melalui sidang keliling ini," terang Rusdi. Lebih lanjut dikatakan, sidang keliling ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan tahun 2021 ini. Sebelumnya pernah dilaksanakan di Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Kabawetan. "Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita mempermudah masyakarat dalam pelayanan hukum. Terutama bagi masyarakat yang wilayahnya jauh dari kantor Pengadilan," lanjutnya. Selain itu, Pengadilan Agama Kepahiang juga melaksanakan public campaign zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). "Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisakan kepada masyarakat bahwa tidak ada praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Pengadilan Agama Kepahiang. Pengadilan Agama secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal," demikian Rusdi Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: