Pesta Kawinan, Pengantin dan Wali Wajib Rapid Test

Pesta Kawinan, Pengantin dan Wali Wajib Rapid Test

RK ONLINE - Surat Edaran (SE) Bupati Kepahiang terbaru yang mengatur soal pelaksanaan pesta kawinan di tengah pandemi sudah mulai diberlakukan. Di dalam SE tersebut disebutkan pengantin dan orang tua atau wali dari kedua belah pihak wajib melakukan rapid test. Kemudian tidak menyediakan katering, meniadakan acara malam dan menggelar acara selambat - lambatnya hingga pukul 15.00 WIB. "Saat ini SE Bupati terbaru sudah diedarkan. Apa yang tertera di sana lah yang kita terapkan," sampai Kasatpol PP dan Damkar Kepahiang, A.Ghani, S.Sos, M.M, Kamis (18/02/2021). Lebih lanjut dikatakan Ghani, hari ini pihaknya kembali melaksanakan operasi Yustisi Satgas Covid-19 yang meliputi Satpol PP, TNI/Polri, Dishub, dan BPBD tentang imbauan patuh Protokol Kesehatan (Prokes) di lokasi pesta kawinan. Pesta kawinan yang disambangi yakni di Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. "Seperti biasa, imbauan patuh Prokes harus selalu kita jalankan. Setiap hari dan tanpa libur, kita akan terus menyampaikannya supaya semakin hari tingkat kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes semakin baik," ujar Kasatpol PP. Pantauan Radarkepahiang.Id, tidak ada pelanggaran Prokes di lokasi pesta kawinan yang disambangi oleh tim Satgas Covid-19 hari ini. "Prokes di lokasi pesta kawinan yang kita sambangi hari ini sudah lengkap, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melaksanakan pesta," demikian Ghani. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata

Sumber: