PLN ULP Kepahiang Imbau Masyarakat Bayar Listrik Tepat Waktu

PLN ULP Kepahiang Imbau Masyarakat Bayar Listrik Tepat Waktu

RK ONLINE - PLN ULP Kepahiang mengimbau masyarakat pengguna listrik untuk segera membayar tagihan listrik secara tepat waktu. Imbauan ini disampaikan agar masyarakat pengguna jasa PLN tidak terkena denda akibat keterlambatan membayar tagihan. Beberapa kerugian yang dialami penunggak yakni sanksi pemutusan sementara segel MCB, pemutusan sementara (bongkar Kwh meter/MCB/ kabel SR), dan sanksi berhenti berlangganan. Kepada Radarkepahiang.id, Mannager PLN ULP Kepahiang, Hendra Kusuma mengatakan pembayaran dilakukan sebaik - baiknya sebelum tanggal 20 setiap bulannya. "Kita mengimbau bagi masyarakat pengguna jasa PLN, agar membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Sebab, jika tidak akan dikenakan denda bahkan kemungkinan akan dilakukan pemutusan sementara," ujar Hendra, Rabu (17/06/2021). Lebih lanjut dirinya mengajak masyarakat agar taat membayar listrik sesuai dengan penggunaanya. "Hal ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," demikian Mannager PLN Kepahiang. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: