Didatangi Satgas Covid, Organ Tunggal Pesta Kawinan Dihentikan

Didatangi Satgas Covid, Organ Tunggal Pesta Kawinan Dihentikan

RK ONLINE - Dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Kepahiang, A. Ghani, S.Sos, MM, Satgas Covid-19 melaksanakan giat rutin Yustisi mendatangi pesta kawinan, Kamis (11/02/2021). Dari dua pesta kawinan yang didatangi, satu diantaranya yakni di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi menghibur para tamu undangan menggunakan organ tunggal. Namun setelah didatangi Satgas Covid, tuan rumah bersedia menghentikan organ tunggal. Sementara pesta kawinan di Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tidak menggunakan jasa organ tunggal. "Tim Yustisi hari ini memberikan imbauan di lokasi pesta kaawinan. Dari info yang kita dapat, ada dua pesta kawinan  diselenggarakan. Diantaranya di Desa Taba Mulan dan Desa Suro Baru," kata Ghani. "Saat kita datangi ke lokasi, semuanya kooperatif, 3 M nya juga terjaga. Namun, pelanggaran yang dilakukan yakni salah satunya ada yang mengadakan organ tunggal. Setelah kita beritahu secara baik - baik, mereka pun mengikuti dan berjanji sesegera mungkin menyelesaikan acara. Sementara, organ tunggal dihentikan saat itu juga," demikian Ghani. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata

Sumber: