Didatangi Satgas Covid, Organ Tunggal Pesta Kawinan Dihentikan
RK ONLINE - Dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Kepahiang, A. Ghani, S.Sos, MM, Satgas Covid-19 melaksanakan giat rutin Yustisi mendatangi pesta kawinan, Kamis (11/02/2021). Dari dua pesta kawinan yang didatangi, satu diantaranya yakni di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi menghibur para tamu undangan menggunakan organ tunggal. Namun setelah didatangi Satgas Covid, tuan rumah bersedia menghentikan organ tunggal. Sementara pesta kawinan di Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tidak menggunakan jasa organ tunggal. "Tim Yustisi hari ini memberikan imbauan di lokasi pesta kaawinan. Dari info yang kita dapat, ada dua pesta kawinan diselenggarakan. Diantaranya di Desa Taba Mulan dan Desa Suro Baru," kata Ghani. "Saat kita datangi ke lokasi, semuanya kooperatif, 3 M nya juga terjaga. Namun, pelanggaran yang dilakukan yakni salah satunya ada yang mengadakan organ tunggal. Setelah kita beritahu secara baik - baik, mereka pun mengikuti dan berjanji sesegera mungkin menyelesaikan acara. Sementara, organ tunggal dihentikan saat itu juga," demikian Ghani. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 3 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Pemkab Kepahiang Belum Tunjuk Pjs Kades Suro Bali
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 3 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Pemkab Kepahiang Belum Tunjuk Pjs Kades Suro Bali