Satlantas Kepahiang Gunakan “Granat” Basmi Knalpot Rongak

Satlantas Kepahiang Gunakan “Granat” Basmi Knalpot Rongak

RK ONLINE - Menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap suara knalpot racing atau rongak yang masih berkeliaran di jalanan. Polres Kepahiang Polda Bengkulu mengeluarkan trobosan baru. Melalui Gerakan Anti Kenalpot Bising (Granat), Satlantas Polres Kepahiang memastikan akan menindak tegas setiap pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot racing. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Lantas, Iptu. Fery Octaviari Pratama, SIK, MH menjelaskan, Granat trobosan baru yang diprogramkan khusus untuk menindak pengguna knalpot bising. Selain melalui operasi pemeriksaan, Granat dilaksanakan dengan hunting personel di lapangan. "Mudah - mudahan saja nanti dengan Granat, pengguna knalpot bising bisa berkurang," jelasnya, Kamis (04/02/2021). Dikatakan Fery, dalam menindak pelanggaran ini pihaknya tetap mengacu kepada ketentuan yakni UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang pengendara sepeda motor yang tidak memiliki layak teknis. Kemudian Permen lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe L (R2). "Untuk sepeda motor dengan CC kurang dari 175, standar kebisingannya 80 desibel. Untuk sepeda motor di atas 175 CC, standar kebisingan maksimal 83 desibel," jelasnya. Dengan ketentuan hukum di atas, Fery menambahkan, kalau pelanggar dapat dikenakan sanksi berat hingga kurungan dalam penjara hingga 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. "Jangan salah - salah, pengguna knalpot bising bisa dipenjara juga," tegasnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: