DPRD Nilai Pemilik Pertashop dan Pertamina Kangkangi Peraturan Pemda

DPRD Nilai Pemilik Pertashop dan Pertamina Kangkangi Peraturan Pemda

RK ONLINE - Belum jelasnya soal izin dan PAD yang akan disumbangkan ke daerah, pembangunan Pertashop di Kabupaten Rejang Lebong dinilai DPRD Rejang Lebong kalau Pertamina dan pemilik Pertashop telah mengangkangi peraturan pemerintah daerah (Pemda). Hal ini disampaikan Waka II DPRD Rejang Lebong, Edy Irawan HR, Sp, Selasa (26/01/2021). Sementara pembangunan Pertashop sudah mulai dilakukan dibeberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. "Kalau ini terus menerus dibiarkan, artinya banyak PAD yang harusnya ada tapi tidak diterima pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan juga banyak bangunan  bangunan lainnya yang tidak mengantongi IMB di Rejang Lebong melakukan hal yang sama,''ujar Edy. Dikatakan Edy, pihaknya sudah melakukan rapat khusus dan memanggil pihak DPMPTSP dan Dinas Perindag Kabupaten Rejang Lebong terkait izin pembangunan Pertashop yang saat ini sedang berlangsung. Teryata dari klarifikasi kedua OPD tidak mengerti secara seignifikan apa saja izin yang harus dikeluarkan. Anehnya lagi dikatakan Edy, rekomendasi yang dikeluarkan baru dari DLHKP dan Dinas Perindag saja. Sedangkan dari PUPR dan Tata Ruang Rejang Lebong terkait IMB belum ada sama sekali. ''Karena perizinan yang belum dijalankan sepenuhnya maka kami nilai apa yang dilakukan pemilik Pertashop ini cacat hukum karena belum memiliki izi membanguna.'' tegas Edy. Edy mengingatkan agar pihak terkait tidak sembarangan mengeluarkan izin karena pembangunan Pertashop selain mengangkangi pemerintah daerah, pembangunan juga harus dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu. ''Ada yang dibangun di daerah padat penduduk sehingga membahayakan jika terjadi apa -apa. Oleh sebab itu kita akan berkoordinasi ke pihak kementerian untuk menanyakan langsung seperti apa aturan dan mekanisme pembangunan dan pendiriin Pertashop tersebut," paparnya. "Kami juga tidak mau ada pembangunan liar, maka kami akan meminta MoU pemilik Pertashop dengan Pertamina seperti apa bentuknya dengan menanyakannya kepada Pertamina sebagai BUMN," tegas Edy. Sementara itu, Ketua Komisi II Ngadiono menegaskan hal yang sama kalau pembangunan Pertashop tidak memiliki izin sama sekalinya. Padahal salah satu PAD yang harus dihasilkan yaitu dari IMB. "Kita meminta pihak Pertamina suka tidak suka harus merangkaul OPD dan pemerintah daerah. Kalau seperti ini kami menganggap ini cacat hukum dan mengabaikan pemerintah daerah. Harus ada secara detil juklak dan juknis dari Pertamina sebelum dilakukan pembangunan,'' demikian Ngadiono. Baca berita terkait : Lurah STOP Pembangunan Pertashop Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: