Reklame Rokok di Tengah Pasar, PT. ASM Akan Dipanggil

Reklame Rokok di Tengah Pasar, PT. ASM Akan Dipanggil

RK ONLINE - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang, dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT. Arpindo Sarana Media (ASM) untuk menindaklanjuti saran dari DPRD Kepahiang terkait pemindahan reklame rokok yang berada di depan bangunan Pasar Kepahiang. Dari hasil pemanggilan nantinya DPM PTSP akan Mengambil tindakan apakah dilakukan pemindahan atau sebaliknya tetap berada di sana. Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kepahiang, Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, dilihat dari izin kontruksi hingga sekarang izin reklame milik PT. ASM masih berlaku hingga 17 Maret 2021. Nantinya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu terkait permintaan pemindahan sesuai dengan saran DPRD Kepahiang. "Dari pemanggilan yang dilakukan nantinya kita akan minta supaya bisa dipindahkan, atau nantinya adanya solusi lain yang akan diambil," kata Dedi, Kamis (21/01/2021). Untuk PT. ASM dalam hal proses perizinan hanya selaku pemilik kontruksi baliho saja, sementara poSter rokok yang terpasang di kontruksi bangunan merupakan kerjasama PT. ASM dengan pihak lainnya. "Bisa saja nantinya PT. ASM tidak lagi memasang reklame rokok, bisa juga dilakukan pemindahan. Tapi untuk kebijakan tersebut tentunya ada proses yang akan dilakukan dengan pihak PT. ASM," sampai Dedi. Ditanya terkait jumlah kontruksi baliho di Kabupaten Kepahiang. Dirinya menjawab untuk secara keseluruhan sebanyak 29 kontuksi baliho yang tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang. Dari totol 29 kontruksi baliho dimiliki oleh 11 perusahaan dan terkait perizinan seluruhnya wajib untuk melakukan perpanjangan perizinan setiap 1 tahun sekali. Pemkab Kepahiang sendiri juga memiliki kontruksi baliho dengan total 9 kontruksi. "Kalau izinya itu diperpanjang 1 tahun sekali termasuk kontruksi yang dimiliki Pemkab Kepahiang," demikian Dedi. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: