Ada Yang Positif Covid, Pembekalan 98 CPNS Lebong Ditunda
RK ONLINE - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melaksanakan pembekalan kepada 98 CPNS terpaksa ditunda. Pembekalan yang semula direncanakan digelar 12 - 14 Januari 2021 diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini lantaran ada 1 dari 98 CPNS Lebong asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berinisial AVN terkonfirmasi positif Covid-19. Apalagi Bidan yang bertugas di Puskesmas Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning itu sempat datang saat pembagian SK CPNS 31 Desember 2020 lalu. Kabid Pengembangan dan Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Hairudin, SE, M.Ap, Senin (11/01/2021) mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pelaksanaan pembekalan bagi CPNS tersebut. Mulai dari jadwal, lokasi hingga pemateri. Namun karena ada CPNS yang terkonfirmasi positif dan datang saat pembagian SK, rencana pembekalan akhirnya terpaksa ditunda. Ini untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19. "Akan kembali kami rapatkan kapan jadwal pelaksanaan pembekalan ini," kata Hairudin. Lebih jauh dikatakan Hairudin, proses pembekalan terhadap 98 CPNS itu bertujuan untuk memberikan gambaran tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing CPNS sebagai abdi negara. "Namun karena salah satu CPNS ada yang terpapar Covid-19, pembekalan terpaksa ditunda," lanjutnya. Ia mengaku berdasarkan dokumen yang diserahkan ke panitia, yang bersangkutan sudah menyerahkan dokumen keterangan sehat dari Puskesmas tempat ia tinggal ke BKPSDM. Dokumen itu merupakan salah satu syarat untuk ikut dalam penyerahan SK CPNS akhir 2020 lalu. "Saat penyerahan SK setiap peserta diminta untuk menyerahkan surat keterangan sehat, " singkatnya. Baca berita terkait : 6 CPNS Diswab, 1 CPNS Lebong Terpapar Covid Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang