Soal Pertashop Tanpa Izin, DPMPTSP RL Berkoordinasi Dengan Pertamina
RK ONLINE - Kepala DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bambang Budiono, Minggu (10/01/2020) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT. Pertamina terkait sudah dibangunnya Pertashop oleh pemilik perseorangan maupun nama perusahaan sebelum izin resmi ke luar dari OPD - OPD terkait. "Kami berkoordinasi guna mengetahui bagaimana proses dari PT Pertamina terkait izin-izin pembangunan Pertashop. Kami pun mulai mempelajari peraturan Pertaminan terkait pembangunan Pertashop. Apakah membangun Pertashop tidak harus menunggu izin dari pemerintah daerah," kata Budiono. Lebih lanjut dikatakan oleh Budiono, jika pembangunan Pertashop menurut peraturan PT Pertamina nantinya harus ada izin dari pemerintah daerah terlebih dahulu . Maka apa yang dilakukan pemilik Pertashop di Kabupaten Rejang Lebong melanggar peraturan - peraturan yang ada. "Kalau harus ada izin terlebih dahulu seperti aturan pemerintah daerah, kok mereka berani membangun tampa mengantongi izin," paparnya. Budiono menambahkan, pihaknya dimintai keterangan oleh Polres Rejang Lebong terkiat izin serta pengajuan pembangunan Pertashop. "Polres sudah minta keterangan kami. Menyangkut pembangunan Pertashop, kami sudah minta Dinas PUPR, DLHKP, Diperindagkop UKM, dan OPD terkait lainnya supaya tidak memproses lagi izin pembangunan Pertashop hingga polemik yang ada saat ini tuntas. Dalam artian, proses perizinannya dihentikan sementara waktu dulu," terang Budiono. Saat ini, sambung Budiono, seluruh data pengajuan izin pembangunan Pertashop yang ada di DPMPTSP Rejang Lebong sudah diserahkan ke Polres Rejang Lebong. "Setelah kami telusuri dimana 5 OPD yang terlibat dalam perizinan, satu pun OPD belum ada yang mengeluarkan izin. Mulai dari izin pembangunan sampai dengan izin - izin lainnya," tuturnya. "Sementara pemilik Petashop, baik itu milik pribadi maupun atas nama perusahaan sudah berani membangun tanpa adanya persetujuan dan rekomondasi dari pemerintah daerah," sambungnya. Dari 20 usulan pembangunan Pertashop, kata Budiono, baru 4 usulan yang baru pihaknya terima. Meskipun demikian, dengan adanya kejadian ini maka dari seluruh usulan pembangunan Pertashop akan dipertimbangkan kembali. "Dengan adanya kejadian seperti ini, kami dari DPMPTSP belum tentu memberikan izin. Walaupun kedepanya izin bangunan (IMB) mereka ke luar, ya belum tentu kami setujui. Kami harus pegang dulu aturan pendirian Pertashop dari pihak BUMN yakni PT Pertamina," demikian Budiono. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Sumber: