5 Bulan Bekerja Hanya Digaji Rp 1 Juta, Kini Fauzi Terancam Cacat Seumur Hidup

5 Bulan Bekerja Hanya Digaji Rp 1 Juta, Kini Fauzi Terancam Cacat Seumur Hidup

RK ONLINE - Hingga Minggu (10/01/2021), Fauzi (48) hanya bisa berdiam diri di rumah guna pemulihan. Dengan kondisi luka bakar parah yang dialaminya, karyawan PT. Sarana Multikarya Indonesia (SMI) itu juga mengungkapkan banyak hal miris yang dialaminya. Kepada Radarkepahiang.Id, Fauzi menyampaikan akibat kebakaran dia mengalami luka bakar di bagian muka, kepala, tangan kanan, tangan kanan dan beberapa bagian tubuhnya lainnya. Meskipun sudah menjalani pengobatan dokter dan tradisional selama lebih dari 2 minggu, dia masih merasakan sakit. "Apalagi saat terkena air dan dan debu, luka bakar ini sangat - sangat pedih. Sampai sekarang tubuh saya masih merasakan panas," ungkapnya. Selama ini, sebagai petugas distribusi logistik yang merangkap sebagai petugas keamanan di perusahaan sesuai kontrak kerja per Agustus 2020, dia berhak atas upah Rp 4,5 juta/bulan. Faktanya, setelah 5 bulan bekerja dirinya baru menerima gaji Rp 1 juta. Sisanya Rp 21.500.000, diakui tidak kunjung diterima. "Sampai sekarang saya baru digaji Rp 1 juta. Padahal saya sudah bekerja selama 5 bulan," sesalnya. Bukan hanya itu saja, pria yang tinggal di Jalan Kgs. Hasan Pasar Ujung ini mengungkapkan pascakebakaran yang terjadi di gudang minyak pada 23 Desember lalu, dia mengaku minim mendapatkan perhatian dari perusahaan. Dengan kondisi cidera yang dialaminya, pihak perusahaan baru memberi bantuan biaya pengobatan Rp 1 juta. "Kabar yang beredar saya dan korban lainnya mendapatkan bantuan Rp 6 juta. Tapi kenyataan sebenarnya biaya pengobatan yang saya terima hanya Rp 1 juta," bebernya. Dengan kondisi luka yang masih jauh dari kata pulih ini, dirinya akan mengalami cacat seumur hidup. Tak menutup kemungkinan pula pascakejadian yang dialaminya, dirinya sudah tidak lagi bisa bekerja atau dipekerjakan di perusahaan ini. "Ini memang resiko pekerjaan yang saya dan teman - teman saya hadapi. Tapi paling tidak pihak perusahaan bisa mempertimbangkannya," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: