8 ASN Kepahiang Cerai, Ada Karena KDRT dan Orang Ketiga

8 ASN Kepahiang Cerai, Ada Karena KDRT dan Orang Ketiga

RK ONLINE - Layaknya masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tidak luput dari persoalan rumah tangga hingga berujung perceraian. Seperti di Lingkungan Pemkab Kepahiang, ada 8 ASN yang bercerai pada 2020 lalu. Jum'at (08/01/2021), Humas Pengadilan Agama (PA) Kepahiang, Rusdi Rizky Lubis, S.SY mengatakan, 8 ASN Kepahiang yang melakukan perceraian pada 2020 lalu itu ada menjadi pihak yang mengajukan ada ada menjadi pihak yang diajukan. "Terdata di kantor kita (Pengadilan agama) ada 8 kasus perceraian yang dialami oleh ASN Kepahiang," kata Rusdi. Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sempat mendominasi. Tapi dikatakan Rusdi, setelah ditelusuri lebih dalam diketahui penyebab hancurnya rumah tangga beberapa ASN adalah dikarenakan faktor orang ketiga. "Biasanya faktor penyebab perceraian ASN yang diurus oleh kami adalah karena adanya KDRT. Namun setelah ditelusuri lebih dalam faktor terbanyak adalah karena adanya orang ketiga," lanjutnya. Dikatakan lebih lanjut oleh Rusdi, faktor ini biasanya diawali oleh adanya kecemburuan sehingga menyebabkan adanya perselisihan dan berakhir pada persidangan. "Karena ASN yang memiliki jam kerja yang begitu padat dan hanya memiliki sedikit waktu di rumah dan lebih intens di tempat kerjanya, menjadi awal mula perselisihan," paparnya. Terkait orang ketiga ini, Rusdi menuturkan, memang terkadang tidak bisa dibuktikan siapa orang ketiga yang dimaksud. Hanya saja karena adanya kecemburuan menimbulkan perselisihan dan berakhir di persidangan. "Waktu yang sedikit di rumah, lebih banyak di tempat kerja akhirnya membuat salah satu pihak cemburu," demikian Rusdi. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: