Gandeng Datun Kejari, Tagih Tunggakan Dana Bergulir

Gandeng Datun Kejari, Tagih Tunggakan Dana Bergulir

RK ONLINE - Tahun 2021 ini, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu siap menjalankan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Kepahiang dalam rangka penagihan tunggakan dana bergulir tahun 2006-2010 senilai total Rp 610 juta. Diketahui tunggakan dana bergulir sebelumnya juga sudah pernah ditagih selama 2 tahun terakhir, namun tahun 2020 terkendala akibat pandemi Covid-19 dan mempertimbangkan sektor perekonomian masyarakat. Hal ini disampaikan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang H. Husni Thamrin, SE, Rabu (06/01/2020). "Kita merencanakan MoU dengan Kejari dalam rangka penagihan tunggakan dana bergulir pada tahun ini. Sebelum mempersiapkan MoU, tentu kita akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Kepahiang," ujar Husni di ruang kerjanya. Dijelaskan, tunggakan dana bergulir yang berhasil ditagih atas kerjasama MoU dengan Datun Kejari Kepahiang ialah tunggakan pada tahun 2006-2007. Jika MoU penagihan tunggakan dana bergulir dilakukan pada tahun 2021 ini, maka akan dilakukan penagihan pada tahun 2008. "Jadi tunggakan yang terjadi pada tahun 2006-2010 itu disisiri tunggakan pertahun, seperti yang sudah berangsur dibayar 2006 dan 2007, nah tahun ini akan dilakukan penagihan tunggakan yang terjadi pada tahun 2008, begitu seterusnya tahun berikutnya jika kita melanjutkan MoU dengan Kejari," jelas Husni. Pihaknya merasa terbantu dengan dilakukannya MoU dengan Datun Kejari Kepahiang, dengan harapan penunggak dana bergulir bersedia mengembalikan pinjamannya. "Bersama dengan Kejari pula, kami ikut membantu untuk mencari alamat koperasi bersangkutan yang tertunggak tagihan dana bergulirnya itu, ada beberapa yang belum ditemukan," tutup Husni. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: