Belasan Ribu Kartu BPJS Kesehatan Warga Kepahiang Dinonaktifkan

Belasan Ribu Kartu BPJS Kesehatan Warga Kepahiang Dinonaktifkan

RK ONLINE - Sekitar 14.975 warga Kabupaten Kepahiang yang merupakan peserta mandiri BPJS Kesehatan masih nunggak iuran. Karena itu secara otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang nunggak pun dinonaktifkan. Kepala BPJS Kesehatan Kepahiang, Ruri Romlah Newita, SE menjelaskan, tunggakan iuran BPJS peserta mandiri yakni kelas I, II dan III. Menurutnya, saat ini total kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepahiang tercatat sebanyak 20.926. Dengan 14.975 yang menunggak iuran, hanya 5.954 kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan saja yang masih aktif. "Jadi lebih banyak jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang dinonaktifkan dibandingkan yang aktif untuk saat ini," paparnya, Senin (21/12/2020). Dikatakan Ruri, peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan mendapatkan teguran secara elektronik lewat nomor ponsel yang dicantumkan oleh peserta ketika mendaftar. "Denda penunggak iuran BPJS Kesehatan sebulan pertama memang tidak ada, tapi kartunya dinonaktifkan atau jaminan dihentikan sementara. Dikenakan denda kalau dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Kemudian misalnya sudah 4 tahun peserta BPJS menunggak iuran, maka saat akan digunakan kartu BPJS-nya yang dihitung iuran selama 24 bulan saja yang mesti dibayarkan. Selanjutnya kartu kepesertaan bisa diaktifkan kembali," jelas Ruri. Lebih lanjut Ruri menerangkan, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepahiang antara lain peserta mandiri 20.573, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD 15.534, PBI APBN 48.757, pegawai pemerintah non PNS 2.157, pegawai swasta 5.392, PNS daerah 9434, PNS pusat 792, TNI AD 310, TNI AL 6, Veteran 32, aparatur desa 31, DPRD 63, penerima pensiun PNS 673. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: