November, 88 Gugatan Perceraian Masuk PA Kepahiang
RK ONLINE - Gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2020 ini, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2019 lalu. Disambangi Radarkepahiang.Id di kantor Pengadilan Agama Kepahiang, Rabu (16/12/2020) siang, Humas PA Kepahiang, Rusdi Rizki Lubis, S, SY, mengatakan, terhitung Januari hingga Desember 2020 total kasus gugatan perceraian di Kabupaten Kepahiang sebanyak 287 kasus. "Memang benar mengalami penurunan kasus, jika dibandingkan dengan tahun lalu. Mungkin ada kaitannya dengan pandemi Covid-19," kata Rusdi. Dikatakan lebih lanjut oleh Rusdi, angka gugatan perceraian tahun lalu sekitar 400-an kasus. "maka kita simpulkan bahwa tahun ini mengalami penurunan," lanjut Rusdi. Kasus gugatan perceraian terbanyak di tahun 2020 ini terjadi pada November lalu yakni mencapai 88 kasus. "Yang paling banyak menggugat itu adalah istri. Faktotnya antara lain suaminya tidak bertanggung jawab dan faktor kekerasan," sambungnya. Rusdi menambahkan, bahwa masih banyak Pasutri yang tidak tahu mana hak dan mana yang kewajiban. "Semua hanya menuntut hak masing - masing tapi tidak melakukan kewajibannya," demikian Rusdi. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!