Mantan Pasien dan Ibu Hamil Tidak Dapat Vaksin Covid-19

RK ONLINE - Terkait proses penyaluran vaksin Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang belum bisa menetapkan kapan waktu pastinya. Adapun peruntukkannya, Dinkes Kepahiang sudah memastikan mantan pasien positif Covid-19 dan perempuan hamil, tidak akan mendapatkan bagian dari imunisasi Covid. Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si memastikan, vaksin diperuntukkan bagi masyarakat dengan rentang usia 18 tahun - 59 tahun. "Yang boleh menerima vaksin tidak sembarangan," terang Tajri, Rabu (09/12/2020). Dia mengingatkan, masyarakat dengan memiliki riwayat pengidap penyakit komorbid juga tidak dapat diberikan vaksin Covid. Sebab dengan riwayat penyakit tersebut, vaksinasi Covid dapat menimbulkan resiko tinggi. "Jangan sampai nanti vaksin ini menimbulkan kekhawatiran baru. Sehingga yang memiliki riwayat penyakit komorbid, dilarang mengkonsumsi vaksin ini," singkat Tajri. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Sambil Puasa Main Aplikasi Penghasil Uang Ini, Raup Rp 1,5 juta Sehari
- 2 Di Kepahiang Marak Kasus Asusila Hingga Viral, MUI Titip Pesan Ini!
- 3 Ini Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Lengkap dari KemenPANRB
- 4 Masih Menyesuaikan Anggaran, Pemkab Kepahiang Tata dan Bahas Ulang Skema Perekrutan PPPK
- 5 Desa Didorong Segera Pencairan, BLT DD Harus Disalurkan Sebelum Lebaran