Mantan Pasien dan Ibu Hamil Tidak Dapat Vaksin Covid-19
RK ONLINE - Terkait proses penyaluran vaksin Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang belum bisa menetapkan kapan waktu pastinya. Adapun peruntukkannya, Dinkes Kepahiang sudah memastikan mantan pasien positif Covid-19 dan perempuan hamil, tidak akan mendapatkan bagian dari imunisasi Covid. Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si memastikan, vaksin diperuntukkan bagi masyarakat dengan rentang usia 18 tahun - 59 tahun. "Yang boleh menerima vaksin tidak sembarangan," terang Tajri, Rabu (09/12/2020). Dia mengingatkan, masyarakat dengan memiliki riwayat pengidap penyakit komorbid juga tidak dapat diberikan vaksin Covid. Sebab dengan riwayat penyakit tersebut, vaksinasi Covid dapat menimbulkan resiko tinggi. "Jangan sampai nanti vaksin ini menimbulkan kekhawatiran baru. Sehingga yang memiliki riwayat penyakit komorbid, dilarang mengkonsumsi vaksin ini," singkat Tajri. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!