BPN Bersama Pemkab Kepahiang Bagikan 1.836 Persil Sertifikat
RK ONLINE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab Kepahiang, membagikan 1.836 persil sertifikat kepada masyarakat penerima, Senin (07/12/2020). Sertifkat terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional, untuk membantu masyarakat Kepahiang. Rinciannya, sertifkat wakaf 3 persil, sertifikat hak pakai 7 persil dan sertifikat hak milik 1.826 persil. Kepala BPN Kepahiang Romeli Santiago, S. SIT menyampaikan proses penerbitan sertifikat di BPN tidak membutuhkan waktu. Bila persyaratan lengkap, masyarakat akan mendapatkan haknya. "Masyarakat punya lahan dan belum bersertifikat, silakan lakukan pengurusan sertifikatnya ke BPN. Banyak manfaatnya bila lahan masyarakat mempunyai sertifikat," singkat Romeli. Dalam kesempatan ini, penyerahan sertifikat dilakukan langsung Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM yang baru saja menuntaskan masa cuti kampanyenya. Dia berpesan, lahan yang sudah bersertifikat tidak dijual. "Jangan mentang - mentang sudah ada sertifikat, lahannya langsung dijual. Simpan dengan baik, karena akan berguna untuk anak cucu kita nanti," pungkas bupati. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!