Nunggak, 14.975 BPJS Kesehatan di Kepahiang Dinonaktifkan

Nunggak, 14.975 BPJS Kesehatan di Kepahiang Dinonaktifkan

RK ONLINE - Total 14.975 peserta mandiri BPJS Kabupaten Kepahiang diketahui menunggak iuran. Alhasil, secara otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan terpaksa dinonaktifkan. Hal ini disampaikan, Kepala BPJS Kesehatan Kepahiang, Ruri Romlah Newita, SE Jum'at (06/11/2020). Disampaikan, tunggakan iuran BPJS peserta mandiri mulai dari kelas I, II dan III. Selain penonaktifan kepesertaan, BPJS lanjutnya juga melayangkan teguran secara elektronik lewat nomor ponsel yang dicantumkan peserta. "Denda penunggak iuran memang tidak ada, tapi kartu atau jaminan dihentikan sementara bila 1 bulan telat membayaran iuran. Denda berlaku, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali," terangnya. Misal, lanjut Ruri, sudah 4 tahun peserta BPJS menunggak iuran maka pada saat akan digunakan kartu BPJS-nya yang dihitung iuran selama 24 bulan saja yang mesti dibayarkan. Setelah itu kartu kepesertaan bisa diaktifkan kembali. Terdata, total kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Kepahiang sebanyak 20.573. Statusnya, 14.975 menunggak iuran dan hanya 5.954 kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan tercatat aktif. Adapun peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 15.534, PBI APBN 48.757, pegawai pemerintah non PNS 2.157, pegawai swasta 5.392, PNS daerah 9434, PNS pusat 792, TNI AD 310, TNI AL 6, Veteran 32, aparatur desa 31, DPRD 63, penerima pensiun PNS 673. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: