Pjs Bupati Lebong Ajak Masyarakat Patuhi 3 M
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Seperti disampaikan Pjs Bupati Lebong, H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si dalam acara workshop Prokes pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan di aula Setkab Lebong, Senin (09/11/2020). Disiplin penerapan Prokes Covid-19 yang dimaksud adalah dengan melaksanakan 3 M. Mulai dari menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun serta memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Bila tiga hal tersebut ditaati masyarakat, maka kemungkinan untuk penyebaran Covid-19 bisa ditekan. "Zona hijau belum tentu daerah itu aman, zona kuning pun demikian. Jadi bagaimana suatu daerah itu benar-benar dijaga, dengan disiplin menerapkan Prokes," sampai Herwan. Ia mengingatkan masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah untuk tetap waspada terhadap penyebaran wabah covid-19. Dengan menerapkan 3 M, masyarakat ikut membantu dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. "Saat ini penerapan 3 M sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19, oleh karena itu mari kita sama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan 3M," tambahnya. Terlebih lagi, lanjutnya, Pemkab Lebong sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Artinya mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi sosial hingga sanksi denda. "Dengan mamtuhi 3M, maka dapat menekan penyebaran Covid-19, " demikian Herwan. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda