Peserta BPJamsostek BPU Rencananya Akan Diberi Subsidi Upah

Peserta BPJamsostek BPU Rencananya Akan Diberi Subsidi Upah

RK ONLINE - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Aziz Mulim, Selasa (03/11/2020) mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bukan Penerima Upah (BPU) rencananya akan diberi subsidi upah oleh pemerintah. Hanya saja sejauh ini rencana tersebut belum diketahui secara pasti akan direalisasikan atau tidak. "Kita belum tahu kapan akan direalisasikannya, bahkan direalisasikan atau tidaknya saja kita belum tahu. Karena ini baru sebatas rencana. Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU ini rencananya akan diberikan subsidi upah seperti yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU)," sampai Aziz. Disinggung soal berapa nilai subsidi upah yang rencananya akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, Aziz menerangkan, pihaknya belum mengetahui pasti sebab belum ada keterangan lebih lanjut. "Kita belum tahu berapa subsidi yang akan diberikan kepada peserta BPU. Nanti kita tunggu saja informasi selanjutnya," terangnya. Aziz menuturkan, ada atau tidaknya subsidi upah bagi peserta BPU maupun PU sudah memberikan keuntungan bagi masyarakat yang bergabung BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran jaminan atau santuan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Bukan hanya itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). "Jadi ada atau tidaknya subsidi upah, peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diuntungkan. Subsidi upah sejauh ini hanya diberikan karena ada pandemi ini saja. Sementara yang sudah menjadi program BPJS Ketenagakerjaan itu sudah banyak. Ada santunan kecelakaan, ada santunan kematian, ada juga beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Kemudian ada juga JHT," papar Aziz. Bukan itu saja, sambung Aziz, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan hubungan pekerjaan dan dinyatakan cacat permanen maupun tidak akan mendapatkan santunan. Termasuk biaya untuk ambulancenya pun ada. Dijelaskan juga, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan syarat umumnya berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun. Bahkan menurut Aziz, meskipun baru mendaftar hari ini, besok mengalami kecelakaan atau meninggal dunia maka sudah bisa mengklaim santuan BPJS Ketenagakerjaan. "Saya jelaskan sedikit tentang hitung - hitungan santunannya. Untuk peserta yang iuran perbulan paling rendah sekitar Rp 16 ribu, itu santunannya mencapai Rp 48 juta untuk penerima upah dan 42 juta bagi bukan penerima upah," paparnya. "Kalau kita kalikan iuran Rp 16 perbulan ini untuk yang terkecil, baru mencapai angka Rp 42 juta dan 48 juta itu membutuhkan waktu 200-an tahun. Nah, umur kita ini saja setengahnya saja tidak sampai. Makanya kita katakan kalau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu untung," demikian Aziz. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: