DBH Kepahiang Belum Ditransfer Pemprov Bengkulu Mencapai Rp 21 Miliar

DBH Kepahiang Belum Ditransfer Pemprov Bengkulu Mencapai Rp 21 Miliar

RK ONLINE - Sederet upaya telah dilakukan Pemkab guna mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu. Sekkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, Selasa (03/11/2020) menjelaskan, total DBH belum ditransfer ke Kasda Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 21 miliar. Besaran DBH tersebut diperoleh sejak triwulan II TA 2019 hingga triwulan IV TA 2020. Menurutnya, Pemkab telah menyurati Pemprov agar segera merealisasikan pencairan DBH. "Tak hanya menyurati, kita sudah koordinasi langsung ke Pemprov terkait belum ditransfernya DBH sejak triwulan II tahun 2019. Yang pasti alasan mendasar itu kewenangan provinsi, yang jelas Pemkab berharap DBH dapat diberikan," sampai Zamzami. Bagi daerah lanjutnya, DBH merupakan kontributor bagi pendapatan asli daerah dalam APBD setiap tahunnya. Penyaluran DBH pada dasarnya bertujuan untuk menyeimbangkan pembangunan daerah, yang dalam pelaksanaannya sekaligus untuk mengurangi ketimpangan antara penghasil dan daerah bukan penghasil SDA. "Belum ditransfernya DBH dari provinsi otomatis mengurangi pendapatan daerah dalam APBD, yang seharusnya dapat dipergunakan untuk anggaran alokasi umum," jelas Zamzami. Untuk diketahui, rincian DBH yang diberikan untuk Kabupaten Kepahiang diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: