BLT-DD di RKPDes 2021, Hukumnya Wajib
RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mengingatkan pemerintahan desa dapat memasukkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD), pada penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) TA 2021. Hal ini disampaikan Kadis PMD Kepahiang, Ir. H Ris Irianto, M.Si, Senin (02/11/2020). Pemdes disarankan pula tetap mengalokasikan anggaran biaya penanganan covid 19. "Dari koordinasi kita ke pusat, Pemdes diwajibkan mengalokasikan BLT-DD sampai 2021. Dalam penyusunan RKPDes, desa dapat memperhatikan hal itu. Pengalokasian anggaran ditingkat desa untuk pencegahan covid," jelas Ris Irianto. Khusus anggaran BLT-DD lanjutnya, tidak ditetapkan besaran yang wajib dianggarkan desa pada tahun 2021. Setidaknya, menyesuaikan jumlah penerima masing-masing BLT-DD Rp 300 ribu/penerima. "Anggaran pencegahan covid di tingkat desa pula wajib dialokasikan. Mengantisipasi apabila tidak dipergunakan, maka dimusyawarahkan kembali ditingkat desa," tutup Ris Irianto. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber: