Kejari Kepahiang Lirik Indikasi Parkir Liar di Kawasan Objek Wisata

Kejari Kepahiang Lirik Indikasi Parkir Liar di Kawasan Objek Wisata

RK ONLINE - Diam - diam Kajari Kabupaten Kepahiang Ridwan, SH, MH memberi perhatian lebih pada fenomena indikasi Pungutan Liar (Pungli) parkir liar. Lebih-lebih pada beberapa titik objek wisata, yang disinyalir telah melanggar ketentuan. "Kalau berbicara soal parkir, saya miris sekali dengan adanya kejadian seperti ini. Harusnya dengan kondisi yang seperti saat ini, tidak ada lagi indikasi - indikasi Pungli berkedok parkir seperti ini," sampai Ridwan, Minggu (25/10/2020). Dia mencontohkan, pengendara hanya wajib dibebankan membayar parkir sesuai tarif pada karcis yang tertera. Misal, di karcis tertera Rp 2.500 ribu/kendaraan, maka sebesar itu pula biaya parkir yang wajib dikeluarkan pengendara Namun yang terjadi lanjutnya, pengendara malah dibebankan Rp 5.000/kendaraan. "Bagi saya Rp 5 ribu/kendaraan tidak masalah, asalkan ketentuannya memang demikian," ujar Ridwan. Tanpa mengungkapkan tempat persisnya, indikasi Pungli parkir di atas terjadi di salah satu kawasan atau destinasi wisata Kabupaten Kepahiang. Oleh karena itu dirinya berharap, OPD terkait segera menindaklanjutinya. "Karena kalau dibiarkan dampaknya adalah kemajuan pembangunan kawasan wisata bisa terhambat," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: