Data 2018, di Kepahiang Hanya Ada 1.100 Usaha Mikro
RK ONLINE - Berdasarkan data dimiliki Dinas Perdagangan Koperasi (Disperkop) dan UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, di Kabupaten Kepahiang hanya ada 1.100 usaha mikro. Data ini merupakan data tahun 2018 hasil pendataan Disperkop UKM Kepahiang. Ini disampaikan Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Husni Thamrin, SE, Jum'at (23/10/2020). Di sektor perdagangan sepanjang tahun 2020 ini, banyak yang tutup karena beberapa usaha bangkrut dan tidak sedikit pula yang baru saja membuka usaha, oleh karena itu angka 1.100 pada tahun 2018 bisa saja bertambah atau bahkan berkurang di tahun 2020 ini. "Untuk usaha mikro, terakhir kita data pada tahun 2018 lalu. Ada 1.100 usaha yang terdata," kata Husni Thamrin. Disektor perdagangan sepanjang tahun 2020 ini, lanjut Husni Thamrin, banyak yang tutup karena beberapa usaha bangkrut. "Namun tidak sedikit pula usaha yang baru buka di Kepahiang. Oleh karena itu jumlah 1.100 usaha mikro di 2018 lalu bisa bertambah atau pun berkurang di 2020 ini," sampainya. Sementara untuk koperasi, di Kabupaten Kepahiang sendiri pendataan rutin hingga 2020 ini tercatat ada 97 koperasi. Dari jumlah ini, koperasi yang aktif hanya ada sekitar 60 saja. "Untuk koperasi selalu didata, hingga tahun 2020 ini koperasi di Kabupaten Kepahiang berjumlah 97 dari sebelumnya 96 koperasi. Karena bertambah satu koperasi di Desa Pagar Gunung," sambungnya. Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang masih belum mendata usaha mikro sejak terakhir 2018 lalu. Lantaran fokus pada program lain yakni bantuan untuk pengusaha mikro yang terdampak Covid-19. "Kami saat ini belum mendata usaha mikro, karena masih memfokuskan pada bantuan Covid-19 pada pengusaha mikro yang terdampak dan juga pengurusan koperasi," tuturnya. Namun, bukan berarti Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang lepas tangan begitu saja terkait hal ini. "Kami tetap melakukan monitoring terhadap usaha-usaha kecil di Kepahiang," timpal Kepala Bidang UKM Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Amir Hamzah. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share:
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 5 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan
- 3 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 4 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 5 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari