Simpan 21 Paket Ganja Kering, Warga TK dan MK Ditangkap Polisi

Simpan 21 Paket Ganja Kering, Warga TK dan MK Ditangkap Polisi

RK ONLINE - Minggu (18/10/2020), Satres Narkoba Polres Kepahiang mengamankan tersangka RD alias RN (37) warga Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai dan tersangka GS alias GG (36), warga Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 21 paket ganja siap edar. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasatres Narkoba Iptu. Doni Juniansyah, menerangkan dari tangan tersangka RD, mereka berhasil mengamankan sedikitnya 14 paket ganja kering. Di hari yang sama anggota kemudian meneruskan pengungkapan, dengan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka GS. Di rumah petani ini, anggota berhasil mengamankan sebanyak 7 paket ganja kering yang juga sudah siap. "Keduanya sama - sama pengedar dengan jaringan yang sama. Dari kediaman mereka, kami berhasil mengamankan sebanyak 21 paket ganja siap edar," terang Doni. Diketahui, saat pengeledahan di kediaman RD, BB berupa 14 paket ganja disimpan tersangka di dalam rumah kosong yang ada di sebelah rumahnya. Adapun BB ganja dari Tsk GS ditemukan dalam kondisi sudah dibungkus menggunakan kertas koran. "Keduanya mengakui paket ganja tersebut memang milik mereka," ungkap Doni. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka positif mengkonsumsi ganja. Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: