Hanya 156 THL Saja di Lingkungan Pemkab Kepahiang Didaftar Jamsostek
RK ONLINE - Dari ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Kepahiang, hanya sebagian kecil saja terdata dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BP Jamsostek) sebagai perlindungan kerja. Detilnya, baru terdata THL di 8 OPD dengan total 156 orang. Yakni, THL di DPRD, Inspektorat, BPBD, DKPP, Bagian Pembangunan, Bagian Ekonomi, Bagian Ortala dan Kecamatan Tebat Karai. Sisanya, sebagai pekerja para THL tak mendapat jaminan dari pemberi kerja sebagaimana telah diamanahkan UU nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BP Jamsostek. KCP BP Jamsostek Rejang Lebong, Aziz Muslim, Senin (19/10/2020) menerangkan, berdasarkan UU Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau THL wajib mendapatkan jaminan berupa Jaminan Keselakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemkab Kepahiang. Apalagi terkini, aturannya sudah diperkuat dengan terbitnya SE bupati Kepahiang nomor 800/ 924/ DPTK/ 2020 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPNPN. "Yang kita terima sekarang baru 156 THL saja, padahal informasinya THL di Kabupaten Kepahiang ribuan dan tersebar di seluruh OPD Kepahiang," kata Aziz. Disampaikan, THL Kabupaten Kepahiang yang melakukan pendaftaran keanggotaan sepanjang 2020 masih melakukan pembayaran mandiri sebesar Rp 12 ribu/bulan. Informasinya, mulai tahun depan BP Jamsostek untuk THL akan dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepahiang. "Saya rasa dengan Rp 12 ribu/ bulan tidak terlalu berat, karena sejumlah manfaat akan didapatkan baik JKK ataupun JKM," sampai Aziz. Sejumlah manfaat yang akan didapatkan THL dengan terdata dalam Jamsostek. Diantaranya, JKK (pengganti biaya transport) Rp 5 juta untuk kecelakaan darat, Rp 2 juta kecelakaan di laur dan Rp 10 juta untuk kecelakaan udara. Selanjutnya, santunan sementara tidak mampu Rp 2.213.900 untuk tahun pertama dan seterusnya Rp 1.106.950. Selain itu bantuan beasiswa TK Rp 1,5 juta/ tahun, SMP Rp 2 juta/ tahun, SMA Rp 3 jauta/ tahun dan pendidikan tinggi Rp 12 juta/ tahun serta santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja Rp 106, 2 juta dan biaya pemamakan Rp 10 juta. "Untuk JKM berupa jaminan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta dengan total Rp 42 juta," demikian Aziz. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Pihak Ketiga dan Rekanan DPRD Kepahiang Ikut Diperiksa Jaksa!
- 2 Terindikasi Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Sudah di Ujung Tanduk!
- 3 2 Pelaku Curanmor TKP Masjid Agung Digelandang Timsus Polres Kepahiang!
- 4 Daerah Ini Tidak Terdampak Kenaikan Opsen Pajak Tahun 2025
- 5 Penerapan Opsen Pajak Naik, Harga Motor Baru Juga Berpotensi Naik
- 1 Pihak Ketiga dan Rekanan DPRD Kepahiang Ikut Diperiksa Jaksa!
- 2 Terindikasi Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Sudah di Ujung Tanduk!
- 3 2 Pelaku Curanmor TKP Masjid Agung Digelandang Timsus Polres Kepahiang!
- 4 Daerah Ini Tidak Terdampak Kenaikan Opsen Pajak Tahun 2025
- 5 Penerapan Opsen Pajak Naik, Harga Motor Baru Juga Berpotensi Naik